Yusril: Pelimpahan Kasus Febrie ke Kejagung Percepat Proses Hukum, tapi Independensi Jadi Ujian

AKURAT.CO Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menilai, pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung berpotensi mempercepat proses penegakan hukum.
Namun, Yusril menegaskan, tantangan utama bukan lagi soal kecepatan penanganan perkara, melainkan memastikan proses hukum berjalan independen, objektif, dan transparan.
"Dari aspek hukum acara, penyelesaian perkara memang dapat lebih cepat apabila penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan," kata Yusril dalam keterangan tertulis, Senin (13/7/2026).
Menurut Yusril, sistem akan lebih efisien jika penyidikan dan penuntutan berada dalam satu institusi.
Sebaliknya, apabila penyidikan dilakukan Polri dan penuntutan oleh Kejaksaan, berkas perkara berpotensi bolak-balik sebelum dinyatakan lengkap.
"Kalau Polri menyidik sementara Jaksa menuntut, berkas perkara bisa bolak-balik sebelum dinyatakan lengkap. Jika Kejaksaan menyidik sekaligus menuntut, proses itu menjadi lebih efisien karena fungsi penyidikan dan penuntutan berada dalam satu atap," ujarnya.
Meski demikian, Yusril menilai perhatian publik kini tertuju pada komitmen Kejaksaan Agung dalam menangani perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi di institusinya sendiri.
"Yang menjadi perhatian publik adalah apakah Kejaksaan Agung akan menangani perkara ini secara sungguh-sungguh, mengingat tersangkanya merupakan mantan Jampidsus," katanya.
Ia mengakui munculnya keraguan publik terkait independensi penanganan perkara tersebut. Menurutnya, persepsi itu harus dijawab melalui proses hukum yang profesional dan terbuka.
Baca Juga: Kasus Jampidsus Jadi Ujian Presiden Prabowo Berantas Korupsi Tanpa Tebang Pilih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 6India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 7Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 8Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan









