DPR Bentuk Panja Awasi Kasus Febrie, Habiburokhman: Jangan Ada Ego Sektoral Antarpenegak Hukum

AKURAT.CO Komisi III DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Penegakan Hukum untuk mengawal penanganan perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
DPR menegaskan proses hukum harus tetap berjalan dan tidak boleh terganggu oleh pengunduran diri Febrie dari jabatannya.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan, parlemen akan menjalankan fungsi pengawasan secara aktif agar proses penyidikan berlangsung transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum.
"Pengunduran diri saudara Jampidsus ini tidak boleh mengendurkan atau menghentikan langkah penegakan hukum yang sedang berjalan," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Menurutnya, pembentukan Panja merupakan langkah konstitusional DPR untuk memastikan koordinasi dan sinergi antarpenegak hukum tetap terjaga selama penanganan perkara berlangsung.
"Untuk itu, berdasarkan Pasal 20A UUD 1945, Pasal 98 Ayat (3) Undang-Undang MD3, serta Pasal 108 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib, Komisi III membentuk Panitia Kerja Pengawasan Penegakan Hukum terhadap penanganan perkara oleh Kortastipidkor Polri dan Kejaksaan Agung," ujarnya.
Habiburokhman menegaskan Panja akan mengawasi proses penanganan perkara agar tetap berada di koridor hukum, sekaligus memastikan kerja sama antara Polri dan Kejaksaan Agung berjalan efektif.
Ia juga mengingatkan seluruh aparat penegak hukum dan institusi keamanan agar tetap solid dalam menjalankan agenda pemberantasan korupsi yang menjadi prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
"Komisi III DPR RI mengingatkan dengan tegas agar seluruh institusi keamanan dan penegakan hukum negara, mulai dari Polri, Kejaksaan Agung hingga TNI, tetap solid, kompak, dan bersinergi secara erat," katanya.
Baca Juga: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka, Dijerat Kasus Korupsi dan TPPU
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 4Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 7Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 8Tiba di Jakarta, Ryan Giggs Terkesan 'Kehebohan' Penggemar Sejak di Bandara
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan







