Kemenkes Temukan Dugaan Intimidasi terhadap Dokter Icha, Hasil Investigasi Diserahkan ke Polisi

AKURAT.CO Kementerian Kesehatan menyerahkan hasil investigasi kasus meninggalnya dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) kepada pihak kepolisian untuk menjadi referensi dalam proses hukum.
Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) Kemenkes, Yuli Farianti, mengatakan tim investigasi dibentuk atas instruksi Menteri Kesehatan dan permohonan Gubernur NTT, yang diterjunkan ke Kabupaten Timor Tengah Utara untuk memastikan penanganan kasus berjalan dengan benar.
Tim terkait tidak hanya berasal dari Kemenkes, namun juga melibatkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi NTT, Konsil Kesehatan Indonesia, serta Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri yang bergabung pada hari kedua investigasi.
Baca Juga: Puan Desak Kasus Dokter Icha Diusut Tuntas, Minta Semua Partai Proses Kader yang Terlibat
Investigasi yang dilakukan dengan tiga tujuan, yakni memberikan pendampingan, melakukan koordinasi dan investigasi, serta memastikan seluruh proses berjalan profesional, objektif, dan transparan.
"Kasus ini sudah masuk dalam penyelidikan kepolisian. Oleh karena itu Kemenkes nanti akan memberikan hasil investigasi kepada kepolisian agar pengungkapan hasil investigasi ini lebih dapat menjadi referensi bagi kepolisian," kata Yuli dalam konferensi pers secara online, Jumat (3/7/2026).
Kendati hasil investigasi belum lengkap, namun pihaknya menemukan tiga hasil utama investigasi cepat Kemenkes. Pertama, adanya dugaan perlakuan kekerasan verbal dan intimidasi yang dilakukan oleh oknum masyarakat terhadap dokter Icha.
Kedua, penanganan luka gigitan ular terhadap dokter Icha di dua rumah sakit telah dilakukan sesuai prosedur. Karenanya, tidak semua korban gigitan ular harus langsung diberikan serum antibisa karena terdapat kriteria medis yang harus dipenuhi.
Baca Juga: PDIP Ancam Pecat Kader Jika Terbukti Intimidasi dr. Icha hingga Meninggal
"Semua tindakan penanganan luka gigitan ular yang dilakukan oleh kedua rumah sakit sudah dilakukan sesuai dengan prosedur, di mana pemberian serum antibisa ular harus dilakukan sesuai indikasi dan standar operasional prosedur. Karena penggunaan ini yang tidak sesuai dapat membahayakan keselamatan pasien," jelasnya.
Ketiga, lemahnya koordinasi antara fasilitas pelayanan kesehatan, dinas kesehatan, dan pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada tenaga medis.
Pihaknya menemukan adanya koordinasi yang tidak berjalan antara fasilitas kesehatan, dinas kesehatan, dan pemerintah daerah dalam pengawasan dan perlindungan tenaga medis, tenaga kesehatan. "Jadi sistem di daerah tidak berjalan pada saat tenaga medis, tenaga kesehatan perlu dilindungi," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 2Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 3Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 4Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 5Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 6Bertarung di Korea Selatan Hingga Thailand, Klub Indonesia Tunjukkan Daya Saing di Asia
- 7John Herdman Terkejut dengan Standar Ekspektasi, Sebut Suporter Berharap Timnas Indonesia seperti Brasil
- 8Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 9Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan
- 10Indonesia dan Mesir Tegaskan Solusi Dua Negara Kunci Perdamaian Palestina






