PDIP Ancam Pecat Kader Jika Terbukti Intimidasi dr. Icha hingga Meninggal

AKURAT.CO DPP PDI Perjuangan (PDIP) akan menjatuhkan sanksi tegas kepada kadernya apabila terbukti melakukan intimidasi atau perundungan dalam kasus yang menyeret nama dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah dr. Icha meninggal dunia pada 26 Juni 2026. Keluarga menduga almarhum mengalami tekanan psikis setelah mendapat intimidasi saat bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Dalam laporan keluarga dan sejumlah pemberitaan, tiga anggota DPRD TTU disebut mendatangi IGD saat peristiwa tersebut, yakni Therensius Lazakar dari Partai Golkar, Norbertus Tubani dari PKB, dan Kristianus Neonbeni dari PDIP.
Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat, menegaskan, PDIP akan memproses dugaan pelanggaran tersebut melalui mekanisme internal.
Apabila terbukti melakukan intimidasi maupun perundungan, kader yang bersangkutan akan dikenai sanksi.
"Diproses sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan yang bersangkutan dan kalau terbukti melakukan intimidasi dan perundungan, partai akan memberikan sanksi," kata Djarot kepada wartawan di Jakarta, Senin (29/6/2026).
Ia mengatakan bentuk sanksi akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga pemecatan sebagai kader partai.
"Sanksi sesuai dengan tingkat pelanggarannya, bisa sanksi secara lisan, tertulis sampai pemecatan," tegasnya.
Baca Juga: Qodari Beberkan Bukti Keberpihakan Prabowo kepada Petani, dari Pupuk Murah hingga Harga Gabah Naik
Sementara itu, aparat kepolisian masih mendalami dugaan intimidasi terhadap dr. Icha dengan meminta keterangan dari sejumlah pihak.
Hingga kini, penyidik belum menetapkan tersangka maupun menyimpulkan adanya keterkaitan hukum antara dugaan intimidasi dengan meninggalnya dr. Icha.
Sebelumnya, Partai Golkar dan PKB juga menyatakan akan mendalami dugaan keterlibatan kader masing-masing dalam perkara tersebut serta menegaskan akan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 3Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 4Prediksi Skor Argentina vs Bolivia 1 Oktober 2026: La Albiceleste Dijagokan
- 5Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 6Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 7Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 8Cek Bansos Tahap 4 Oktober-Desember 2026, Begini Cara Cek Desil dan Status Penerima Pakai NIK
- 9KPK Hadirkan Delapan Saksi dari Kesthuri, Himpuh, Amphuri hingga Maktour untuk Pembuktian Korupsi Kuota Haji
- 10Terima Jemaat GKPI Rajeg, Wapres Gibran Tekankan Kerukunan dan Kebebasan Beribadah









