KPK Kaji Pengembangan Kasus Suap Impor Bea Cukai, Tunggu Keputusan Pimpinan

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengkaji kemungkinan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Keputusan mengenai langkah lanjutan, termasuk potensi penetapan tersangka baru, akan ditentukan melalui gelar perkara bersama pimpinan KPK.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan, tim penyidik telah menyampaikan laporan hasil penyidikan kepada pimpinan.
Laporan tersebut turut memuat fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
"Kami tim penyidik sudah membuat laporan kepada pimpinan. Nanti akan ditentukan bagaimana proses selanjutnya, baik berdasarkan fakta persidangan dari tim jaksa penuntut umum maupun hasil penyidikan yang telah dilakukan," kata Taufik, Kamis (2/7/2026).
Menurut Taufik, keputusan mengenai pengembangan perkara akan diambil setelah pimpinan KPK melakukan ekspose dengan mempertimbangkan laporan penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU).
"Apakah nanti akan diteruskan dengan pengembangan penyidikan terhadap tersangka lain atau bagaimana, itu menunggu hasil ekspose berdasarkan laporan penyidik dan fakta-fakta di persidangan," ujarnya.
Dalam persidangan perkara suap impor yang menjerat bos Blueray Cargo, John Field, muncul sejumlah nama yang diduga menerima aliran dana.
Baca Juga: KPK Panggil Kembali Bos Maktour Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji
Salah satunya mantan pejabat DJBC Ahmad Dedi alias Dedi Congor yang disebut menerima uang sebesar Rp30 miliar.
Persidangan juga mengungkap dugaan pemberian uang secara rutin kepada sejumlah pihak di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Perdagangan (Kemendag). Fakta
-fakta tersebut menjadi salah satu bahan yang dikaji KPK untuk menentukan kemungkinan pengembangan perkara.
Sementara itu, proses hukum terhadap para terdakwa yang telah ditetapkan sebagai tersangka terus berjalan.
Jaksa KPK telah melimpahkan surat dakwaan terhadap tiga mantan pejabat DJBC, yakni Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Selain itu, berkas perkara mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai DJBC, Budiman Bayu Prasojo, juga telah dilimpahkan ke pengadilan pada 26 Juni 2026 dan segera memasuki tahap persidangan.
Dalam perkara pemberi suap, Jaksa KPK menuntut John Field dengan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.
Dua petinggi Blueray Cargo lainnya, Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri, masing-masing dituntut dua tahun enam bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Jaksa menilai ketiga terdakwa terbukti memberikan suap kepada sejumlah pejabat DJBC untuk mempermudah proses importasi barang melalui Blueray Cargo.
Baca Juga: Bongkar Kasus Impor Sianida Ilegal, KPK dan BPKP Diminta Audit Investigasi PT PPI
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 3Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 4Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 5Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 6Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 7Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Anak Usaha Lyman Group Urus HGB Kota Baru Parahyangan ke ATR/BPN, KPK Dalami Setorannya
- 10KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid di Kasus ATR/BPN, Dalami Alur Setoran hingga Pusat









