Akurat Logo

KPK Kaji Pengembangan Kasus Suap Impor Bea Cukai, Tunggu Keputusan Pimpinan

Saeful Anwar | 2 Juli 2026, 12:10 WIB
KPK Kaji Pengembangan Kasus Suap Impor Bea Cukai, Tunggu Keputusan Pimpinan
Gedung KPK.

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengkaji kemungkinan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Keputusan mengenai langkah lanjutan, termasuk potensi penetapan tersangka baru, akan ditentukan melalui gelar perkara bersama pimpinan KPK.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan, tim penyidik telah menyampaikan laporan hasil penyidikan kepada pimpinan.

Laporan tersebut turut memuat fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

"Kami tim penyidik sudah membuat laporan kepada pimpinan. Nanti akan ditentukan bagaimana proses selanjutnya, baik berdasarkan fakta persidangan dari tim jaksa penuntut umum maupun hasil penyidikan yang telah dilakukan," kata Taufik, Kamis (2/7/2026).

Menurut Taufik, keputusan mengenai pengembangan perkara akan diambil setelah pimpinan KPK melakukan ekspose dengan mempertimbangkan laporan penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU).

"Apakah nanti akan diteruskan dengan pengembangan penyidikan terhadap tersangka lain atau bagaimana, itu menunggu hasil ekspose berdasarkan laporan penyidik dan fakta-fakta di persidangan," ujarnya.

Dalam persidangan perkara suap impor yang menjerat bos Blueray Cargo, John Field, muncul sejumlah nama yang diduga menerima aliran dana.

Baca Juga: KPK Panggil Kembali Bos Maktour Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji

Salah satunya mantan pejabat DJBC Ahmad Dedi alias Dedi Congor yang disebut menerima uang sebesar Rp30 miliar.

Persidangan juga mengungkap dugaan pemberian uang secara rutin kepada sejumlah pihak di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Perdagangan (Kemendag). Fakta

-fakta tersebut menjadi salah satu bahan yang dikaji KPK untuk menentukan kemungkinan pengembangan perkara.

Sementara itu, proses hukum terhadap para terdakwa yang telah ditetapkan sebagai tersangka terus berjalan.

Jaksa KPK telah melimpahkan surat dakwaan terhadap tiga mantan pejabat DJBC, yakni Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Selain itu, berkas perkara mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai DJBC, Budiman Bayu Prasojo, juga telah dilimpahkan ke pengadilan pada 26 Juni 2026 dan segera memasuki tahap persidangan.

Dalam perkara pemberi suap, Jaksa KPK menuntut John Field dengan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.

Dua petinggi Blueray Cargo lainnya, Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri, masing-masing dituntut dua tahun enam bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Jaksa menilai ketiga terdakwa terbukti memberikan suap kepada sejumlah pejabat DJBC untuk mempermudah proses importasi barang melalui Blueray Cargo.

Baca Juga: Bongkar Kasus Impor Sianida Ilegal, KPK dan BPKP Diminta Audit Investigasi PT PPI

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.