CBA Tantang KPK Bawa Kasus Dugaan Mafia Bea Cukai ke Pengadilan, Bukan di Podium Konferensi Pers

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta membuktikan seluruh dugaan korupsi yang berkaitan dengan mafia impor dan Bea Cukai melalui proses persidangan, bukan hanya lewat pernyataan dalam konferensi pers.
Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi, menilai, ukuran keberhasilan penegakan hukum terletak pada kemampuan penyidik menghadirkan alat bukti yang dapat diuji di hadapan majelis hakim.
"Saya selalu melihat satu ukuran sederhana: yang dibawa ke pengadilan apa, bukan yang diteriakkan ke kamera apa. Dalam negara hukum, konferensi pers bukan ruang pembuktian. Yang menentukan bukan mikrofon, tetapi majelis hakim," kata Uchok dalam keterangannya, Minggu (28/6/2026).
Ia menilai publik sejak awal disuguhi berbagai narasi mengenai dugaan jaringan mafia impor. Namun, ketika perkara memasuki tahap persidangan, masyarakat menunggu pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Kalau memang ada alat bukti yang kuat terhadap siapa pun, silakan dibawa ke pengadilan. Jangan pandang bulu. Tetapi kalau ada informasi yang sejak awal ramai beredar namun ternyata belum menjadi bagian dari pembuktian terbuka di persidangan, publik juga berhak bertanya," ujarnya.
Menurut Uchok, pertanyaan publik merupakan bentuk pengawasan terhadap proses penegakan hukum agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga.
Ia menegaskan ruang sidang harus menjadi tempat utama untuk membuktikan setiap dugaan tindak pidana.
"Jangan sampai ruang konferensi pers lebih gaduh daripada ruang sidang. Di ruang sidang orang disumpah, ada hakim, ada pembuktian. Sedangkan di luar ruang sidang, semua orang bisa berpendapat," katanya.
Uchok juga mengingatkan agar penyidikan tidak berhenti pada sebagian pihak apabila alat bukti mengarah kepada pihak lain.
"Kalau sistem impor memang melibatkan banyak kementerian, banyak lembaga, banyak perizinan, dan banyak jalur administrasi, maka pembongkarannya juga harus mengikuti ke mana alat bukti mengarah. Bukan mengikuti siapa yang paling ramai dibicarakan," tegasnya.
Ia menghormati kewenangan KPK dalam menentukan strategi penyidikan. Namun, menurutnya, lembaga antirasuah juga perlu menjaga konsistensi komunikasi kepada publik.
"Kalau hari ini mengatakan akan mendalami, publik berhak mengetahui sejauh mana pendalaman itu berkembang. Kalau ada nama yang disebut dalam persidangan, biarkan mekanisme hukum yang menguji. Kalau tidak cukup bukti, katakan tidak cukup bukti. Kalau cukup bukti, proses. Yang jangan terjadi adalah publik dibiarkan hidup terlalu lama dalam ruang tafsir," ujarnya.
Menurut Uchok, ancaman terbesar pemberantasan korupsi bukan hanya praktik korupsinya, tetapi juga menurunnya kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Karena itu, ia mendorong aparat penegak hukum memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat apabila didukung alat bukti yang cukup, termasuk oknum dari berbagai institusi maupun perusahaan jasa pengurusan logistik (forwarder).
"Kalau memang ingin membongkar mafia impor, bongkar semuanya berdasarkan alat bukti. Kalau memang hanya sebagian yang sudah siap dibuktikan, sampaikan apa adanya kepada publik. Jangan sampai masyarakat akhirnya bertanya-tanya sendiri, ini sedang membongkar seluruh bangunan atau baru membuka pintu depannya saja," katanya.
Uchok menegaskan keberanian penegak hukum bukan diukur dari kerasnya pernyataan kepada publik, melainkan dari konsistensi membawa setiap perkara yang memiliki alat bukti cukup hingga memperoleh putusan pengadilan.
"Keberanian sesungguhnya bukan terletak pada kerasnya pernyataan. Keberanian sesungguhnya adalah konsisten membawa setiap dugaan yang memiliki alat bukti yang cukup sampai memperoleh putusan pengadilan yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan," pungkasnya.
Baca Juga: Dari Sawah ke Laut: Transformasi BUMDes Curug Bening Kertajaya Buka Jalan Baru Ekonomi Desa
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 3Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 4Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 5Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 6Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 7Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Anak Usaha Lyman Group Urus HGB Kota Baru Parahyangan ke ATR/BPN, KPK Dalami Setorannya
- 10KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid di Kasus ATR/BPN, Dalami Alur Setoran hingga Pusat









