KPK Harap Yaqut Cholil Qoumas Segera Pulih agar Proses Hukum Kasus Kuota Haji Berlanjut

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas segera pulih setelah menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati. Sehingga proses hukum dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 dapat kembali berjalan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya meyakini tim dokter akan memberikan penanganan terbaik kepada Yaqut, yang saat ini menjalani pembantaran penahanan karena mengalami gangguan pada saluran pencernaan.
"Kami yakin dokter dan tim medis akan bertindak cepat dan profesional sehingga tersangka bisa segera pulih dan kembali menjalani proses hukum," kata Budi dalam keterangannya, Jumat (26/6/2026).
Baca Juga: Yaqut Cholil Qoumas Dirawat di RS Polri, KPK Beri Pembantaran Penahanan
Dia menegaskan, pembantaran penahanan tidak menghapus status hukum Yaqut sebagai tersangka maupun tahanan KPK. Selama menjalani perawatan, penyidik tetap memantau perkembangan kondisi kesehatannya.
"Penyidik masih terus memantau perkembangan kondisi kesehatan YCQ di RS Polri Kramat Jati," ujarnya.
Sebelumnya, pada Rabu (24/6/2026), KPK melakukan pembantaran penahanan terhadap Yaqut setelah hasil pemeriksaan dokter menyatakan yang bersangkutan harus menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati karena mengalami gangguan pada saluran pencernaan.
Baca Juga: Terseret Kasus Korupsi Kuota Haji, Gus Yaqut Mengaku Siap Dilimpahkan ke Pengadilan Kapan Saja
Yaqut merupakan satu dari empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024.
Tiga tersangka lainnya ialah mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus mantan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
KPK menduga telah terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 2023–2024, yang disertai dugaan pemberian uang dari sejumlah penyelenggara ibadah haji khusus kepada oknum di lingkungan Kementerian Agama. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 3Prediksi Skor Argentina vs Bolivia 1 Oktober 2026: La Albiceleste Dijagokan
- 4Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 5Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 6Tanpa Sponsor 'Palsu' Rp19,69 Triliun, Manchester City Mungkin Tanpa Aguero dan Silva
- 7Hasil Indonesia vs Bangladesh 9-2, Cek Jadwal Garuda di Final FIFA ASEAN Cup 2026!
- 8Prediksi Spanyol vs Kroasia di UEFA Nations League: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 9KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid di Kasus ATR/BPN, Dalami Alur Setoran hingga Pusat
- 10KPK Hadirkan Delapan Saksi dari Kesthuri, Himpuh, Amphuri hingga Maktour untuk Pembuktian Korupsi Kuota Haji








