Yaqut Cholil Qoumas Dirawat di RS Polri, KPK Beri Pembantaran Penahanan

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pembantaran penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, Yaqut Cholil Qoumas. Keputusan ini dilakukan setelah tim dokter merekomendasikan agar Yaqut menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
"Penyidik melakukan pembantaran penahanan terhadap tersangka YCQ. Pembantaran dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang kemudian mengharuskan yang bersangkutan menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, dikutip Kamis (25/6/2026).
Berdasarkan informasi medis yang diterima penyidik, Yaqut mengalami gangguan pada saluran pencernaan sehingga membutuhkan penanganan lebih lanjut di rumah sakit.
Baca Juga: Terseret Kasus Korupsi Kuota Haji, Gus Yaqut Mengaku Siap Dilimpahkan ke Pengadilan Kapan Saja
KPK menegaskan, pembantaran penahanan dilakukan untuk memastikan hak-hak dasar tersangka tetap terpenuhi selama proses hukum berlangsung.
Meski demikian, KPK memastikan proses penyidikan perkara dugaan korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024 tidak akan terhenti. Penyidik akan terus memantau kondisi kesehatan Yaqut sekaligus melanjutkan penanganan perkara.
Baca Juga: KPK Dalami Barang Bukti dalam Kasus Kuota Haji, Yaqut Kembali Diperiksa
"Penyidik akan terus memantau perkembangan kesehatannya, sekaligus memastikan proses penyidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya," kata Budi.
Diketahui, Yaqut merupakan satu dari empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Selain dirinya, KPK juga menetapkan mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz, Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 3Prediksi Skor Argentina vs Bolivia 1 Oktober 2026: La Albiceleste Dijagokan
- 4Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 5Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 6Tanpa Sponsor 'Palsu' Rp19,69 Triliun, Manchester City Mungkin Tanpa Aguero dan Silva
- 7Hasil Indonesia vs Bangladesh 9-2, Cek Jadwal Garuda di Final FIFA ASEAN Cup 2026!
- 8Prediksi Spanyol vs Kroasia di UEFA Nations League: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 9KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid di Kasus ATR/BPN, Dalami Alur Setoran hingga Pusat
- 10KPK Hadirkan Delapan Saksi dari Kesthuri, Himpuh, Amphuri hingga Maktour untuk Pembuktian Korupsi Kuota Haji








