Akurat Logo

KPK Diminta Tangani Dugaan Korupsi Dana Beasiswa Aceh

Yusuf Tirtayasa | 22 Juni 2026, 18:43 WIB
KPK Diminta Tangani Dugaan Korupsi Dana Beasiswa Aceh
YARA Minta KPK Ambil Alih Dugaan Korupsi Dana Beasiswa Aceh

AKURAT.CO Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) secara resmi mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (22/6) untuk meminta lembaga antirasuah tersebut mengambil alih penanganan dugaan korupsi dana beasiswa Aceh yang telah bergulir sejak 2017.

Langkah tersebut diambil karena YARA menilai penanganan perkara yang selama bertahun-tahun berada di tangan aparat penegak hukum di Aceh belum memberikan kepastian hukum yang jelas kepada masyarakat.

Kuasa Hukum Pelapor YARA, Yulindawati, S.H., mengatakan pihaknya berharap KPK dapat menangani perkara tersebut secara independen dan transparan agar proses hukum tidak terus berlarut-larut.

“Kasus ini sudah berjalan sejak 2017. Sudah beberapa kali pergantian Kapolda, tetapi masyarakat belum juga memperoleh kepastian hukum. Karena itu kami meminta KPK mengambil alih agar penanganannya independen, transparan, dan tidak terus berlarut-larut,” kata Yulindawati.

Soroti Perkembangan Penyidikan Kasus

Menurut Yulindawati, salah satu nama yang menjadi perhatian dalam perkara tersebut adalah Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, yang disebut dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana beasiswa Aceh.

YARA menilai hingga saat ini belum terlihat perkembangan signifikan terkait pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam perkara tersebut.

Yulindawati mengungkapkan bahwa Polda Aceh disebut telah mengajukan surat permohonan persetujuan pemeriksaan kepada pemerintah pusat sejak 28 November 2025. Namun hingga kini, menurutnya, belum ada informasi lanjutan yang diketahui publik mengenai tindak lanjut permohonan tersebut.

“Setahu kami, surat permohonan itu sudah diajukan sejak November 2025. Jika merujuk ketentuan yang berlaku, waktu yang telah berjalan sudah jauh melampaui batas. Namun sampai hari ini pemeriksaan belum juga dilakukan. Kondisi inilah yang membuat kami meminta KPK turun tangan,” ujarnya.

Harapkan Kepastian Hukum dan Transparansi

YARA menegaskan bahwa pelaporan ke KPK bukan untuk mendahului proses hukum yang sedang berjalan, melainkan sebagai upaya agar perkara yang telah menjadi perhatian publik Aceh tersebut memperoleh kepastian hukum yang jelas.

“Kami ingin perkara ini terang benderang. Jangan sampai masyarakat terus bertanya-tanya mengapa kasus yang sudah hampir sembilan tahun bergulir belum juga memberikan kepastian hukum terhadap semua pihak yang diduga terlibat,” tegas Yulindawati.

Ia juga menyampaikan bahwa dokumen serta alat bukti utama dalam perkara tersebut telah berada di tangan aparat penegak hukum yang menangani kasus itu.

Karena itu, YARA berharap KPK dapat menggunakan kewenangannya untuk melakukan supervisi atau bahkan mengambil alih penanganan perkara apabila dinilai memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, maupun aparat penegak hukum terkait permintaan YARA agar KPK mengambil alih penanganan dugaan korupsi dana beasiswa Aceh tersebut.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.