784 Investor Tuntut Kejelasan Dana Rp182 Miliar, Kasus PT KSI Masuk Tahap Penyelidikan

AKURAT.CO Sebanyak 784 investor menuntut transparansi dan pertanggungjawaban atas dana investasi senilai Rp182 miliar yang mereka tempatkan di PT Khadijah Syiar Indonesia (KSI), perusahaan pengelola merek busana muslim Pelangi Hijab yang dipimpin Aninditia Santoso.
Tuntutan itu menguat setelah para investor menilai perusahaan belum memberikan penjelasan memadai mengenai pengelolaan dana maupun perkembangan bisnis yang menjadi dasar penghimpunan investasi.
Sejak Desember 2025, investor mengaku telah berupaya menempuh jalur komunikasi, klarifikasi, hingga musyawarah untuk memperoleh kepastian. Namun, upaya tersebut disebut belum menghasilkan bentuk pertanggungjawaban konkret dari manajemen.
Krisis kepercayaan mulai meningkat ketika Aninditia Santoso menyampaikan dirinya berada di Jordania untuk melakukan quality control produk ekspor Indonesia.
Setelah menelaah dokumentasi yang diberikan, investor menduga foto yang disampaikan bukan diambil di Jordania, melainkan di Jeddah, Arab Saudi.
Temuan itu mendorong penelusuran lebih lanjut. Investor mengklaim menemukan sedikitnya 35 dugaan ketidaksesuaian informasi terkait operasional bisnis dan perkembangan proyek perusahaan.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai penggunaan dana investasi yang totalnya mencapai Rp182 miliar. Investor menyebut permintaan audit dan verifikasi yang mereka ajukan justru direspons dengan akses data yang semakin terbatas.
Menurut investor, PT KSI sulit ditemui dan menetapkan sejumlah persyaratan tambahan sebelum proses verifikasi dilakukan. Sejumlah investor yang mencoba mendatangi fasilitas usaha Pelangi Hijab juga mengaku tidak diizinkan melakukan pengecekan langsung.
Persoalan lain muncul pada aspek verifikasi buyer. Investor menyoroti belum adanya akses untuk memeriksa identitas buyer maupun bukti pembayaran uang muka (down payment) yang selama ini diklaim perusahaan telah diterima.
Padahal, validitas purchase order (PO) menjadi elemen penting karena selama ini menjadi dasar penghimpunan dana investor. Di tengah sengketa tersebut, laporan kepolisian yang diajukan investor pada 12 Mei 2026 kini telah memasuki tahap penyelidikan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Awalnya sy kurang tertarik utk menempuh jalur pidana. Namun kalau nantinya sdh sampai di titik mustahil dana kembali, saya harap pihak Kepolisian dan pihak Bareskrim dapat memberi pelajaran kepada Aninditia Santoso, pidanakan saja dengan hukuman seberat-beratnya,” ujar HN, salah satu investor.
Investor menegaskan proses hukum yang berjalan tidak boleh menjadi alasan untuk menunda pertanggungjawaban perusahaan.
Mereka mendesak PT KSI membuka kondisi keuangan secara transparan, menjelaskan status aset dan sumber dana yang tersedia, serta menyusun roadmap penyelesaian yang terukur.
Meski tetap membuka ruang penyelesaian damai, investor menyatakan akan terus mengawal proses hukum apabila perusahaan tidak menunjukkan itikad baik dalam mempertanggungjawabkan pengelolaan dana investasi tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 6Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 7Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK









