Jusuf Hamka Bakal Laporkan Mantan Komisaris Perusahaan Media Terkait Dugaan Keterangan Palsu

AKURAT.CO Pengusaha Jusuf Hamka berencana menempuh langkah hukum setelah pengadilan menolak gugatan perdata senilai Rp1 triliun yang ditujukan kepadanya.
Jusuf Hamka menyatakan akan melaporkan pihak-pihak yang diduga melakukan tindakan melawan hukum dalam proses persidangan sebelumnya.
Menurutnya, terdapat dugaan tindak pidana berupa pemberian keterangan palsu dan penggunaan surat bertanggal mundur (backdated) yang melibatkan komisaris perusahaan media di Jakarta berinisial TS.
"Ini bentuk kriminalisasi kepada saya. Ada penggiringan kepada mantan manajer keuangan kami di dalam sidang untuk membuat surat palsu dan memberikan keterangan palsu. Itu akan kami laporkan kepada pihak berwajib," jelasnya, dalam sesi wawancara bersama media, Sabtu (13/6/2026) kemarin.
Selain rencana pelaporan pidana, pihak Jusuf Hamka juga berencana melayangkan somasi terkait penagihan utang serta klaim sejumlah biaya pribadi yang pernah ditanggungnya untuk kepentingan pihak terkait pada masa lalu.
Baca Juga: Urusan Hary Tanoe dan Mbak Tutut Sudah Kelar, Jusuf Hamka Diduga Lakukan Klaim Sepihak
Di sisi lain, Jusuf Hamka mengaku bersyukur atas putusan pengadilan yang memenangkan posisinya. Menurutnya, putusan yang terbit pada periode April hingga Mei 2026 tersebut membuktikan bahwa gugatan yang diajukan terhadap dirinya tidak memiliki dasar yang kuat.
"Alhamdulillah, seluruh gugatan ditolak dan saya dinyatakan benar. Kebenaran akan mencari jalannya sendiri," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Jusuf Hamka, Sogi, menyampaikan bahwa timnya tengah merampungkan bukti-bukti pendukung sebelum secara resmi mengajukan laporan ke Polda Metro Jaya.
"Kami masih merundingkan teknisnya dengan Pak Jusuf. Pada intinya, kami akan menempuh upaya hukum karena bukti-bukti sudah kami kumpulkan. Dalam waktu dekat, laporan akan kami sampaikan ke Polda Metro Jaya," jelas Sogi.
Terkait nilai tuntutan dalam upaya hukum selanjutnya, Sogi mengatakan pihaknya masih melakukan perhitungan secara cermat.
Baca Juga: Hary Tanoe dan MNC Dihukum Bayar Rp531 Miliar ke Jusuf Hamka, Ini Duduk Perkara Kasusnya!
"Seluruh bukti dan dokumen pendukung telah kami kumpulkan, susun, dan lakukan verifikasi secara menyeluruh. Saat ini kami hanya sedang mematangkan aspek teknis pelaporannya. Dalam waktu dekat, laporan resmi akan kami ajukan kepada pihak berwenang agar pihak-pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tolak Bertahan di KTM Demi Ducati, Pedro Acosta: Saya Ingin Kalahkan Marc Marquez dengan Senjata yang Sama!
- 2Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 3Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 4Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026, Tayang Malam Ini!
- 5Ini Profil Hacker yang Bocorkan Data Skandal Pelanggaran Manchester City
- 6Dinyatakan Bersalah di Mayoritas 115 Pelanggaran, Berapa Gelar Man City yang Terancam Dicopot?
- 7Sekjen PBB Guterres Desak Iran Buka Kembali Selat Hormuz, Teheran Ajukan Proposal 7 Hari
- 8Ramalan Shio Minggu Ini 28 September–4 Oktober 2026: Ada yang Makin Sibuk, Ada yang Butuh Me Time
- 9Prabowo Perkuat BPJS Kesehatan, Siapkan Tambahan Anggaran Rp20 Triliun
- 10Kejagung Amankan Mantan Sekjen Kementerian ESDM Tersangka Korupsi Nikel




