KPK Dalami Peran Pemilik Maktour dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia periode 2023–2024. Setelah menahan dua tersangka baru, penyidik kini mendalami kemungkinan keterlibatan pemilik biro perjalanan haji PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, pihaknya sedang menelusuri sejauh mana peran Fuad Hasan dalam dugaan pengaturan kuota haji yang menyeret sejumlah pihak ke proses hukum.
“Apakah peran Fuad Hasan Masyhur sebagai pemilik Maktour juga dapat dikategorikan turut mengetahui atau bersama-sama melakukan perbuatan tersebut, saat ini masih didalami oleh penyidik,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Menurut Taufik, hingga saat ini penyidik baru menetapkan Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, sebagai tersangka dari pihak perusahaan tersebut. Seluruh konstruksi perkara yang berkaitan dengan peran Ismail telah dipetakan dan menjadi bagian dari pengembangan penyidikan.
Meski demikian, KPK menegaskan proses hukum masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru seiring pendalaman berbagai alat bukti yang telah dikumpulkan.
“Walaupun saat ini baru empat tersangka yang ditetapkan, proses penyidikan tetap berjalan. Kami terus mendalami berbagai pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi kuota haji mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan dan distribusi kuota haji Indonesia pada periode 2023–2024 yang diduga dilakukan secara tidak sesuai ketentuan serta melibatkan praktik suap dan penyalahgunaan kewenangan.
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, sebagai tersangka. Keduanya diduga memiliki peran dalam pengaturan kuota haji khusus yang menjadi objek penyidikan.
Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur yang merupakan pemilik Maktour belum ditetapkan sebagai tersangka meskipun sebelumnya sempat dikenai pencegahan bepergian ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan.
Perkembangan signifikan terjadi setelah KPK menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 27 Februari 2026. Audit tersebut menyebutkan kerugian negara dalam perkara korupsi kuota haji diperkirakan mencapai Rp622 miliar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 7KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 8Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 9Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon








