KPK: Dugaan Korupsi MBG Sudah Kami Selidiki Sebelum Kejagung Tetapkan Tersangka

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, dugaan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN) telah lebih dahulu masuk tahap penyelidikan di lembaga antirasuah sebelum Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi MBG, yakni Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan bahwa KPK telah melakukan penyelidikan lebih awal terkait dugaan rasuah tersebut.
“Betul, kami memang sudah ada penyelidikan,” kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026).
Meski demikian, Taufik belum bersedia membeberkan lebih jauh perkembangan perkara tersebut.
Ia menjelaskan, KPK akan mencermati perkembangan penanganan kasus yang kini telah ditingkatkan Kejaksaan Agung ke tahap penyidikan.
Menurutnya, langkah lanjutan KPK akan mempertimbangkan aspek koordinasi dan sinergi antarpenegak hukum dalam menangani perkara yang sama.
“Jadi kami akan melihat sinerginya untuk proses-proses penyidikannya,” ujarnya.
Taufik menambahkan, KPK juga akan menggelar ekspose atau gelar perkara untuk membahas hasil penyelidikan yang telah dilakukan sekaligus menentukan arah penanganan kasus ke depan.
Baca Juga: Tak Ada Ruang Rekrut Honorer Baru, Komisi II DPR Usul Pejabat Pelanggar Diberi Sanksi
“Kita akan menunggu gelar perkara, bagaimana yang diputuskan pimpinan,” katanya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, KPK telah melakukan penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan BGN sejak awal 2026.
Namun, sebagaimana proses penyelidikan pada umumnya, penanganan perkara tersebut dilakukan secara tertutup dan belum diumumkan kepada publik.
Setelah Kejaksaan Agung menetapkan tersangka dan meningkatkan perkara ke tahap penyidikan, KPK kini menunggu hasil koordinasi dan sinkronisasi antarpenegak hukum sebelum menentukan langkah lanjutan atas temuan-temuan yang telah dikumpulkan selama proses penyelidikan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 5Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat









