Buntut Film Pesta Babi, LPSK Siapkan Permohonan Perlindungan yang Diajukan Tokoh Adat Papua Mama Sinta

AKURAT.CO Tokoh perempuan adat Suku Marind-Anim di Merauke, Yasinta Moiwend atau Mama Sinta, mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengajukan permohonan perlindungan, pada Jumat (5/6/2026).
Pengajuan permohonan tersebut diterima oleh Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, bersama tim untuk dilakukan proses penelaahan.
Permohonan perlindungan diajukan MY terkait laporan ke Polda Metro Jaya atas beredarnya film documenter bejudul Pesta Babi, yang dinilai berdampak terhadap keselamatan dirinya.
Sri menjelaskan, permohonan perlindungan yang diajukan MY akan ditelaah secara menyeluruh, baik terkait peristiwa pidana yang dilaporkan maupun kebutuhan perlindungan yang mungkin timbul akibat keterlibatan pemohon dalam proses hukum.
Menurutnya, LPSK perlu memastikan bentuk layanan yang diberikan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan pemohon.
Baca Juga: Film Pesta Babi Tuai Kontroversi, Pengamat Wanti-wanti Bahaya Disintegrasi
"Pada prinsipnya, setiap warga negara yang merasa menghadapi ancaman, tekanan atau dampak tertentu akibat keterlibatannya dalam suatu proses hukum berhak mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK. Tugas kami adalah melakukan asesmen secara objektif untuk melihat kebutuhan pelindungan yang diperlukan, baik berupa perlindungan fisik, bantuan psikologis, pendampingan prosedural, maupun layanan lain yang menjadi kewenangan LPSK," jelasnya.
Sri mengatakan, LPSK melakukan asesmen awal untuk mendengarkan keterangan pemohon serta mendalami kebutuhan perlindungan yang diajukan.
Asesmen merupakan bagian dari tahapan yang dilakukan sebelum LPSK mengambil keputusan atas suatu permohonan perlindungan. Dalam hal ini, penelaahan yang dilakukan LPSK bertujuan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai kebutuhan perlindungan yang diajukan pemohon.
Hasil asesmen dan penelaahan akan menjadi bahan pertimbangan LPSK dalam menentukan layanan perlindungan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, pelindungan terhadap saksi dan korban diberikan berdasarkan penelaahan atas sifat pentingnya keterangan, analisis tingkat ancaman atau situasi khusus yang dialami, hasil analisis tim medis dan psikologis, serta rekam jejak tindak pidana.
Baca Juga: KSAD Pertanyakan Pendanaan Film Pesta Babi: Duitnya Dari Mana?
"Sebagai pejuang hak asasi manusia dan keadilan bagi masyarakat Papua, MY selama ini dikenal sebagai tokoh perempuan adat Suku Marind-Anim di Merauke yang aktif menyuarakan perlindungan hak-hak masyarakat adat. Dalam berbagai kesempatan, ia terlibat dalam advokasi terkait perlindungan tanah ulayat dan ruang hidup masyarakat adat di Papua," ujar Sri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 6Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 7Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK







