KPK Buru Bukti Baru, Rumah Silmy Karim Digeledah Sehari Setelah Jadi Tersangka

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung bergerak mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) dengan menggeledah rumah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan nonaktif, Silmy Karim, di kawasan Kebayoran, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2026).
Penggeledahan dilakukan sehari setelah KPK menetapkan Silmy Karim bersama tujuh pejabat dan mantan pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka dalam perkara yang diduga berlangsung sejak 2022 hingga 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan tim penyidik saat ini masih berada di lokasi untuk mencari barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Pasca kemarin KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam penyidikan perkara ini, hari ini tim langsung melakukan penggeledahan di rumah salah satu tersangka yaitu SK yang berlokasi di wilayah Kebayoran, Jakarta Selatan,” kata Budi kepada wartawan.
Menurut Budi, proses penggeledahan masih berlangsung dan hasilnya akan disampaikan kepada publik setelah kegiatan selesai dilakukan.
“Penggeledahan masih berlangsung, kami akan update terus perkembangannya,” ujarnya.
Rumah Silmy Karim sebelumnya juga menjadi salah satu lokasi yang disegel penyidik dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2-3 Juni 2026.
“Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan, rumah SK menjadi salah satu titik yang disegel,” kata Budi.
Baca Juga: Harga Transjabodetabek ke Bandara Soetta Bakal Berubah, Ini Bocoran Tarifnya
KPK meyakini penggeledahan tersebut dapat mengungkap bukti tambahan untuk memperkuat konstruksi perkara, termasuk menelusuri aliran dana serta aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
“KPK meyakini dalam penggeledahan ini ada bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap perkara ini menjadi terang,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Silmy Karim bersama tujuh pejabat Ditjen Imigrasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal WNA.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, para tersangka diduga menerima sedikitnya Rp145,5 miliar dari praktik pungutan liar terhadap pemohon izin tinggal, baik melalui biro jasa maupun secara langsung.
KPK juga menduga sebagian hasil kejahatan tersebut telah dikonversi menjadi berbagai aset, mulai dari kendaraan, properti, emas, hingga instrumen investasi lainnya.
Karena itu, penggeledahan dan penelusuran aset dinilai menjadi langkah penting untuk mengungkap keseluruhan skema korupsi yang diduga berlangsung secara sistematis di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 2Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 3Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 4Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 5Prediksi Skor Sporting CP vs LASK Linz 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 6Prediksi Skor Bali United vs Garudayaksa 21 Oktober 2026: Serdadu Tridatu Diunggulkan?
- 7Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 8Prediksi Skor Bayern vs Arsenal 22 Oktober 2026: Duel Produktivitas dan Pertahanan
- 9Enam Perusahaan Kena Sanksi Karhutla, Total Sudah 32
- 10Prabowo Usut Tuntas Karhutla: Kali Ini Tidak Bisa Ditindak Biasa-biasa Saja








