Dasco: Usia Pensiun Polri Diusulkan Naik demi Kesetaraan dengan TNI dan Kejaksaan

AKURAT.CO Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan, usulan penambahan usia pensiun anggota Polri dalam revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri muncul sebagai upaya menyamakan batas usia pensiun aparat penegak hukum dan TNI.
Menurut Dasco, pembahasan revisi RUU Polri di DPR saat ini masih berada pada tahap awal melalui panitia kerja (Panja).
Salah satu isu yang mulai dibahas ialah usulan penyesuaian usia pensiun personel kepolisian.
“Kalau melihat kesetaraan sesama aparat penegak hukum maupun dengan TNI, kita lihat Kejaksaan pensiun umur 61 tahun, fungsional 62 tahun kalau saya tidak salah ingat,” kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menjelaskan, penambahan usia pensiun sebelumnya juga telah diterapkan di lingkungan TNI. Karena itu, muncul pandangan agar Polri memperoleh perlakuan yang setara.
“Di TNI pensiunnya juga ditambah,” ujarnya.
Menurut Dasco, pihak kepolisian bersama sejumlah kalangan di DPR memandang penyesuaian usia pensiun Polri layak dipertimbangkan agar tidak terjadi kesenjangan yang terlalu jauh antarinstansi penegak hukum.
“Pihak kepolisian dan teman-teman di DPR memandang layak diusulkan juga penambahan usia pensiun agar tidak ada perbedaan yang terlalu jauh,” tuturnya.
Meski demikian, Dasco belum merinci batas usia pensiun baru yang akan diusulkan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Polri tersebut.
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan usulan perpanjangan batas usia pensiun anggota Polri didasarkan pada aspek keadilan serta penyesuaian dengan meningkatnya angka harapan hidup masyarakat.
Menurut Supratman, perubahan usia pensiun juga telah dilakukan di sejumlah institusi negara lain, termasuk TNI, Kejaksaan, dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Ini sebuah keadilan. Pegawai Negeri Sipil sekarang pensiunnya 60 tahun. Ada yang 58, ada yang 60. Yang fungsional bahkan ada yang sampai 65 tahun,” kata Supratman usai rapat bersama Komisi III DPR RI, Senin (25/5/2026).
Ia menambahkan, peningkatan batas usia pensiun juga mempertimbangkan kondisi masyarakat yang kini memiliki usia produktif lebih panjang dibanding sebelumnya.
“Semakin besar angka harapan hidup kita, umur produktif juga semakin panjang. Dan itu mencetak aparat penegak hukum yang berkualitas,” ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 5Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat










