Tak Perlu Panik! Ini Cara Membuat Laporan Pencurian ke Polisi

AKURAT.CO Kehilangan barang berharga karena pencurian memang bisa membuat orang panik dan khawatir.
Terlebih, jika barang yang hilang bukan hanya berharga, tetapi juga penting. Akan tetapi, kita bisa membuat laporan pencurian ke polisi sehingga barang yang dicuri tersebut bisa kembali.
Berikut cara membuat laporan pencurian ke polisi dengan benar.
Baca Juga: Kasus Pencurian Aset Digital Melonjak ke USD3,4 Miliar di 2025
Dasar Hukum dan Jenis Kasus yang Bisa Dilaporkan
Dilansir dari ILS Law Firm, aturan tentang laporan polisi tercantum dalam KUHAP, terutama Pasal 1 ayat 5 dan Pasal 108, yang menjelaskan bahwa siapa pun berhak melapor jika mengetahui tindak pidana.
Kasus yang sering dilaporkan meliputi penipuan, penggelapan, pencurian, penganiayaan, KDRT, hingga pemalsuan dokumen, serta pelanggaran dalam UU ITE dan UU Perlindungan Konsumen.
Cara Membuat Laporan Secara Langsung
Siapkan Identitas Diri dan Barang Bukti
Sebelum datang ke kantor polisi adalah pastikan untuk menyiapkan barang bukti dan identitas diri seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), atau Paspor).
Selain itu, siapkan barang bukti pencurian, seperti rekaman CCTV atau yang lain jika ada.
Datang ke Kantor Polisi Terdekat
Langkah selanjutnya adalah datang ke kantor polisi yang dekat atau masih satu wilayah dengan tempat kejadian penculikan.
Biasanya, jika terjadi pencurian di suatu kecamatan, maka datanglah ke Polsek kecamatan tersebut. Namun, pelaporan juga tetap diperbolehkan di wilayah kepolisian yang lebih tinggi, seperti Polres, Polda, maupun Mabes Polri.
Pergi ke Bagian SPKT
Setelah sampai di kantor polisi, langsung ke bagian SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu). Bagian ini bertugas menerima laporan atau pengaduan dari masyarakat, memberi bantuan, serta menyediakan informasi.
Setelah laporan diterima, petugas akan memberikan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP).
Pelapor akan Dimintai Keterangan
Setelah laporan dibuat, pelapor akan dimintai keterangan dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan).
Dalam proses ini, polisi biasanya menanyakan kronologi kejadian, siapa saja yang terlibat, serta barang bukti yang ada. Semua keterangan itu dicatat untuk dijadikan dasar penyelidikan lebih lanjut.
Dari situ, polisi bisa memulai penyelidikan berdasarkan laporan dan surat perintah penyidikan.
Baca Juga: Presiden Prabowo Perintahkan TNI Kawal Kekayaan Alam Indonesia dari Pencurian dan Eksploitasi Asing
Cara Membuat Laporan Secara Online
Buka Aplikasi SUPERAPPS Presisi Polri atau Website dumaspresisi.polri.go.id
Lewat aplikasi atau situs tersebut, masyarakat bisa membuat laporan pengaduan secara online tanpa harus datang ke kantor polisi. Proses ini disarankan supaya bisa lebih mudah melacak laporan.
Isi Formulir dan Data
Setelah melakukan registrasi akun, isilah formulir pengaduan dan berikan data-data yang diperlukan dan diisi secara jelas, terutama untuk mengisi bagian kronologi kejadian. Selain itu, sertakan juga bukti-bukti jika ada.
Kirim Formulir dan Simpan Bukti
Jika sudah selesai, kirim formulir itu secara online dan jangan lupa untuk menyimpan nomor registrasi sebagai bukti supaya perkembangan kasus dapat dipantau secara online.
Layanan Call Center dan Media Sosial
Dirangkum dari Hukum Online, Polri menyediakan Call Center 110 yang bisa dihubungi gratis 24 jam untuk melapor kejadian darurat atau meminta informasi.
Selain itu, masyarakat juga bisa melapor lewat akun resmi Polri di media sosial seperti Facebook, X (Twitter), dan Instagram.
Namun, layanan ini harus digunakan dengan jujur dan bertanggung jawab, karena laporan palsu bisa dilacak oleh pihak kepolisian.
Melapor ke polisi saat kehilangan barang akibat pencurian adalah langkah penting agar kasus dapat segera ditangani secara hukum.
Proses pelaporan bisa dilakukan langsung ke kantor polisi melalui bagian SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) dengan membawa identitas diri dan bukti yang relevan, atau secara online melalui SUPERAPPS Presisi Polri maupun dumaspresisi.polri.go.id.
Setelah laporan dibuat, pelapor akan dimintai keterangan untuk proses BAP (Berita Acara Pemeriksaan) sebagai dasar penyelidikan.
Dengan mengikuti prosedur yang benar, peluang untuk menemukan kembali barang yang hilang dan menindak pelaku akan lebih besar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 7Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 8Ijazah Gibran Dipersoalkan, Politisi PSI Singgung Riwayat Pendidikan BJ Habibie
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi








