Sahroni ke Pigai: Bapak kan Menteri HAM, Harus Bela Masyarakat, Jangan Terkesan Dukung Begal

AKURAT.CO Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menanggapi pernyataan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, terkait penanganan pelaku begal.
Sahroni menegaskan aparat penegak hukum tetap harus bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan demi menjamin rasa aman masyarakat.
Menurut Sahroni, tindakan tegas terhadap pelaku begal diperbolehkan sepanjang dilakukan sesuai prosedur hukum dan standar operasional yang berlaku di kepolisian.
“Yang saya hormati Pak Pigai, begal wajib ditindak dengan tembakan terukur, bukan tembak mematikan. Itu saya enggak setuju,” tulis Sahroni melalui akun media sosial pribadinya, dikutip pada Sabtu (23/5/2026).
Politikus Partai NasDem itu menilai aparat keamanan memiliki tanggung jawab besar menjaga keselamatan masyarakat dari ancaman kriminalitas jalanan yang semakin meresahkan.
Ia juga mengingatkan pendekatan hak asasi manusia tidak boleh hanya berfokus pada perlindungan terhadap pelaku kejahatan, tetapi juga harus menjamin hak masyarakat untuk hidup aman dan nyaman.
“Pak Pigai kan Menteri HAM, harus bela dan berikan masyarakat rasa nyaman dan aman, jangan malah terkesan mendukung pelaku begal,” ujar Sahroni.
Tolak Penembakan Langsung Pelaku Begal
Sebelumnya, pernyataan Natalius Pigai terkait penanganan pelaku begal memicu perdebatan publik.
Baca Juga: Kenapa Overthinking Sering Muncul Saat Suasana Sepi? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya
Pigai menolak usulan penembakan langsung terhadap pelaku begal karena dinilai bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia.
Pernyataan tersebut disampaikan Pigai saat menanggapi usulan Kapolda Lampung Helfi Assegaf yang meminta pelaku begal ditembak mati di tempat.
“Saya tidak membolehkan orang ditembak tanpa melalui prosedur dan proses hukum yang jelas. Tidak boleh begal ditembak langsung di tempat. Kata-kata tembak langsung di tempat bertentangan secara prinsip dengan hak asasi manusia,” kata Pigai, Rabu (20/5/2026).
Pigai menegaskan negara tidak boleh merampas hak hidup seseorang tanpa proses hukum yang berlaku.
Menurutnya, pelaku kejahatan seharusnya ditangkap hidup-hidup agar dapat diproses secara hukum sekaligus menjadi sumber informasi bagi aparat dalam mengungkap jaringan kejahatan.
“Kalau bisa, dalam prinsip hukum internasional, pelaku kekerasan termasuk teroris wajib ditangkap hidup,” ujar Pigai.
Meski demikian, Pigai menegaskan pemerintah tetap berkewajiban menjaga keamanan masyarakat.
Karena itu, aparat kepolisian diminta meningkatkan pengamanan agar masyarakat terhindar dari aksi kriminalitas jalanan seperti begal.
Baca Juga: Transparansi Diperkuat, TBIG Wujudkan Program CSR Antipencitraan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 7Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 8Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi








