Kejati DKI Tetapkan 3 Pejabat Kementerian PU Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Capai Rp16 Miliar

AKURAT.CO Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengungkap kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang menyeret tiga pejabat penting. Dalam perkara ini, kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp16 miliar.
Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni DP yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Sumber Daya Air pada periode Juli 2025 hingga Januari 2026, RS selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Cipta Karya, serta AS yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK).
Ketiganya langsung ditahan untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Pariarma, mengatakan kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan, suap, gratifikasi, hingga rekayasa proyek fiktif di sejumlah proyek strategis kementerian.
“Kerugian negara setidaknya lebih dari Rp16 miliar,” ujar Dapot kepada wartawan, Kamis (21/5/2026).
Menurut penyidik, tersangka DP diduga menerima aliran dana lebih dari Rp2 miliar serta dua unit kendaraan mewah, yakni Honda CR-V dan Toyota Innova Zenix.
Uang dan fasilitas tersebut disebut berasal dari sejumlah BUMN karya dan perusahaan swasta yang terlibat dalam proyek di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.
Sementara itu, RS dan AS diduga berperan dalam penyusunan proyek fiktif pada anggaran belanja rutin Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya selama 2023 hingga 2024.
Kejati DKI menilai praktik tersebut dilakukan secara bersama-sama untuk mencairkan anggaran negara melalui kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan.
Baca Juga: 9 WNI Peserta Misi Kemanusiaan Gaza Tiba di Istanbul Usai Ditahan Militer Israel
Atas perbuatannya, DP dijerat dengan sejumlah pasal tindak pidana korupsi terkait pemerasan, suap, dan gratifikasi.
Sedangkan RS dan AS dijerat pasal penyalahgunaan anggaran dan korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan KUHP terbaru.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejati DKI Jakarta pada 9 April 2026 di sejumlah ruangan pejabat Kementerian PU.
Saat itu, tim penyidik menggeledah kantor Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dan Direktorat Jenderal Cipta Karya untuk mencari bukti terkait dugaan penyimpangan proyek dan anggaran.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Rusia Perluas Pangkalan Militer di Libya, NATO Terancam dari Dua Arah
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









