Pengembangan Kasus Korupsi Jalur Kereta Kemenhub, KPK Periksa Dua Petinggi PT Tanjungraya Intiwira

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Pada Selasa (19/5/2026), penyidik memanggil dua saksi dari pihak swasta untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Keduanya adalah Dandun Prakosa dan Oddysius Suwanto Jacup yang diketahui menjabat sebagai General Manager PT Tanjungraya Intiwira.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan guna mendalami pengembangan perkara suap proyek jalur kereta yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Perhubungan.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama Dandun Prakosa dan Oddysius Suwanto Jacup,” kata Budi dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (19/5/2026).
Meski demikian, KPK belum mengungkap secara rinci materi yang akan digali dari kedua saksi tersebut.
Pemeriksaan ini disebut menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri keterlibatan pihak swasta dalam proyek-proyek perkeretaapian yang diduga sarat praktik suap.
Kasus korupsi pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta di DJKA Kemenhub sendiri menjadi salah satu perkara besar yang tengah ditangani KPK.
Baca Juga: IPR: Langkah Prabowo Sampaikan Langsung KEM-PPKF di DPR Jadi Momentum Bersejarah
Perkara tersebut mencakup sejumlah proyek strategis perkeretaapian di berbagai wilayah Indonesia.
Dalam proses penyidikan yang berjalan, KPK telah menetapkan beberapa tersangka, di antaranya mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA, Harno Trimadi, serta mantan anggota Komisi V DPR RI, Sudewo.
Tak hanya mendalami dugaan penerimaan suap oleh pejabat Kementerian Perhubungan, lembaga antirasuah itu juga terus menelusuri aliran dana dan peran perusahaan swasta yang diduga memberikan uang demi memuluskan pengerjaan proyek.
KPK menegaskan pengusutan perkara akan terus dikembangkan untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat dalam praktik korupsi proyek jalur kereta tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 3Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 4Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 5Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 6Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 7Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Hanya Kompromi Politik, Fahri Hamzah Tantang DPR Tetapkan Ambang Batas Parlemen Nol atau 20 Persen
- 10Marc Marquez Dibayangi 'Kutukan' Mandalika Jelang Tampil di MotoGP Indonesia









