Periksa Heri Black, KPK Dalami Catatan Dugaan Aliran Uang ke Bea Cukai

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami temuan berupa catatan dugaan aliran uang kepada sejumlah pihak di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), saat memeriksa pengusaha Heri Setiyono alias Heri Black.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan catatan tersebut merupakan salah satu barang bukti yang disita penyidik saat menggeledah rumah Heri Black di Semarang, Jawa Tengah, pekan lalu.
"Penyidik mendalami temuan dalam kegiatan penggeledahan di Semarang, di antaranya catatan-catatan adanya pemberian ke pihak Ditjen Bea dan Cukai," kata Budi Prasetyo, dikutip Selasa (19/5/2026).
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Pengusaha Heri Black Terkait Kasus Korupsi Bea Cukai
Selain mendalami catatan tersebut, penyidik juga mengonfirmasi Heri Black terkait temuan kontainer berisi suku cadang kendaraan, yang sebelumnya disita KPK di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.
"Selain itu saksi juga dikonfirmasi soal temuan kontainer dalam penggeledahan di Pelabuhan Tanjung Emas," imbuhnya.
Diketahui, Heri Black diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan suap terkait importasi barang dan pengurusan pita cukai di lingkungan DJBC Kementerian Keuangan.
Usai diperiksa, Heri Black membantah kontainer yang disita KPK merupakan miliknya. Dia juga menepis dugaan adanya keterkaitan dengan PT Blueray Cargo.
"Enggak ada," kata Heri singkat kepada wartawan.
Pada hari yang sama, KPK juga memeriksa Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Priyono Triatmojo, dan seorang aparatur sipil negara bernama Ayu Sukorini. Kepada keduanya, penyidik mendalami dugaan penerimaan uang oleh oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Baca Juga: Nama Dirjen Bea Cukai Terseret Kasus Suap Impor, KPK Akan Lakukan Pendalaman
"Dimintai keterangan terkait dugaan penerimaan oleh oknum pada Ditjen Bea dan Cukai," kata Budi.
Sebelumnya, rumah Heri Black di Semarang telah digeledah penyidik, Senin (11/5/2026). Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen, catatan, dan barang bukti elektronik.
Dari barang bukti yang diamankan, penyidik memperoleh informasi mengenai dugaan upaya pengondisian dari pihak eksternal dalam proses penanganan perkara. KPK saat ini mendalami apakah tindakan tersebut memenuhi unsur tindak pidana perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 4Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 7Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 8Tiba di Jakarta, Ryan Giggs Terkesan 'Kehebohan' Penggemar Sejak di Bandara
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan






