Koalisi Sultra Bersih Laporkan Dugaan Korupsi APBD di Unsultra ke KPK, Nama Nur Alam Terseret

AKURAT.CO Koalisi Sulawesi Tenggara (Sultra) Bersih melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan APBD untuk pembangunan dan pengadaan aset di Universitas Sulawesi Tenggara ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Laporan tersebut turut menyeret nama mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam.
Perwakilan Koalisi Sultra Bersih, Aman Arif, mengatakan pihaknya menemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan konflik kepentingan dalam pengalokasian dana daerah untuk universitas swasta tersebut.
“Kami menduga ada penyalahgunaan kewenangan dan konflik kepentingan dalam pengalokasian APBD untuk Unsultra,” kata Aman kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).
Koalisi Sultra Bersih menyoroti pembentukan Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara pada 2010 yang disebut mengambil alih aset Unsultra dari yayasan lama yang telah berdiri sejak 1967.
Menurut Aman, saat itu Nur Alam masih menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara sekaligus tercatat sebagai Ketua Pembina yayasan baru tersebut.
Kondisi itu dinilai memunculkan konflik kepentingan karena yayasan awal disebut didirikan oleh pemerintah daerah.
Baca Juga: Pihak Berwenang yang Mengelola APBN dan Peran Strategisnya bagi Rakyat
Selain itu, Koalisi Sultra Bersih juga mempersoalkan penggunaan APBD Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2014–2021 untuk pembangunan dan pengadaan aset di Unsultra.
Beberapa anggaran yang disorot antara lain pembangunan gedung kampus senilai Rp9,1 miliar, pengadaan meubelair, hingga kursi dan meja kerja pejabat kampus. Total anggaran yang dipersoalkan disebut mencapai lebih dari Rp12 miliar.
“Belanja modal itu seharusnya digunakan untuk kepentingan kegiatan pemerintahan daerah, bukan untuk aset perguruan tinggi yang berada di bawah naungan yayasan,” ujar Aman.
Koalisi Sultra Bersih menilai dugaan perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor terkait penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan diri sendiri atau korporasi serta merugikan keuangan negara.
Untuk memperkuat laporan, mereka mengaku telah menyerahkan sejumlah dokumen pendukung kepada KPK.
“KPK harus bergerak karena kerugian negaranya tidak kecil, mencapai lebih dari Rp12 miliar,” katanya.
Sebagai informasi, Nur Alam sebelumnya pernah tersandung kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait izin usaha pertambangan saat menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara.
Hingga kini, pihak KPK belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut laporan tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 3Cara Login dan Mengisi Aplikasi Sahabat KBC Kemenag untuk Guru dan Murid
- 4Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 7Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 8Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 9Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang
- 10Survei PPI: Mayoritas Publik Puas dengan Kinerja Pemerintah dan Presiden Prabowo









