KPK Kembangkan Kasus Korupsi Infrastruktur PUPR Sumut

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengembangkan penyidikan dugaan korupsi dalam proyek infrastruktur di lingkungan PUPR Provinsi Sumatera Utara.
Pengembangan ini merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya menjerat sejumlah pejabat dan pihak swasta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, pengembangan perkara menyasar proyek-proyek infrastruktur jalan di wilayah tersebut, termasuk yang berada di bawah kewenangan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN).
"KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara yang berangkat dari tangkap tangan, yaitu yang berkaitan dengan proyek-proyek infrastruktur di PUPR. Wilayah PUPR Provinsi Sumatera Utara dan juga di PJN, pembangunan jalan nasional wilayah satu Sumatera Utara," jelasnya, kepada wartawan, Rabu (6/5/2026).
Budi menjelaskan, perkara saat ini masih berada pada tahap surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Artinya, KPK belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus tersebut.
"Nah, ini ada pengembangan, masih sprindik umum. Jadi, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Meski demikian, KPK telah mulai memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat konstruksi perkara.
"Nanti kami akan update pemeriksaannya, terkait apa saja yang didalami kepada para saksi," ujar Budi.
Berangkat dari OTT Mandailing Natal
Kasus ini merupakan pengembangan dari OTT yang dilakukan KPK di Mandailing Natal pada 26 Juni 2025.
Dari hasil operasi tersebut, KPK menetapkan lima tersangka yakni Topan Obaja Putra Ginting, Rasuli Efendi Siregar, Heliyanto, M. Akhirun Efendi Siregar, dan M. Raihan Dalusmi Pilang.
Baca Juga: KSP Perkuat Pencegahan Korupsi, Soroti Celah di Program MBG hingga Sekolah Rakyat
Kelima tersangka diduga terlibat dalam praktik suap terkait dua proyek pembangunan jalan dengan nilai mencapai Rp231,8 miliar.
Dalam rangkaian penindakan, KPK juga menyita uang sekitar Rp2,8 miliar dari penggeledahan di rumah salah satu tersangka.
Selain itu, penyidik turut menemukan dua senjata api yakni pistol jenis Baretta dengan tujuh butir amunisi, serta senapan angin dengan dua paket amunisi yang diduga milik salah satu tersangka.
Perkara ini menjadi bagian dari upaya KPK membongkar praktik korupsi di sektor infrastruktur, khususnya proyek jalan yang memiliki nilai anggaran besar dan rawan disalahgunakan.
Melalui pengembangan penyidikan, KPK berupaya menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memperluas pengungkapan aliran dana dalam proyek-proyek tersebut.
Baca Juga: KPK Soroti Celah Korupsi di Kemensos, Pengadaan dan Perencanaan Jadi Titik Rawan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 5Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat








