Sidang Korupsi Kredit Macet di Jambi: Ahli Sebut Risiko Bisnis, Dugaan Pengelolaan Ilegal Aset Sitaan Disorot

AKURAT.CO Sidang perkara dugaan korupsi kredit macet di Pengadilan Tipikor Jambi mengungkap dua fakta yang saling bertolak belakang.
Di satu sisi, ahli hukum bisnis menilai kredit macet merupakan bagian dari risiko usaha yang tidak serta-merta masuk ranah pidana.
Namun di sisi lain, muncul dugaan pengelolaan ilegal aset sitaan negara yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru bernilai puluhan miliar rupiah.
Dalam persidangan, ahli hukum bisnis dari Universitas Gadjah Mada, Prof. Nindyo Pramono, menegaskan bahwa kredit macet yang dialami PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL), termasuk proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan homologasi di Pengadilan Niaga, tidak bisa langsung dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
“Kredit macet merupakan risiko bisnis,” ujar Nindyo di hadapan majelis hakim yang dipimpin Annisa Brigestirana.
Menurutnya, kerugian yang terjadi dalam perusahaan tidak otomatis menjadi kerugian negara.
Ia menilai persoalan yang muncul lebih mengarah pada aspek administratif internal, termasuk dugaan penerapan standar operasional prosedur (SOP) yang belum optimal, meski seluruh tahapan pemberian kredit disebut telah melalui mekanisme penilaian berlapis.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa debitur menyerahkan agunan dengan nilai yang disebut melebihi plafon kredit, termasuk tambahan jaminan berupa personal guarantee dan corporate guarantee.
Baca Juga: PSI Ikuti Pembahasan RUU Pemilu, Soroti Risiko Hilangnya Suara Rakyat Akibat Threshold
Hal ini dinilai menunjukkan adanya itikad baik dari debitur dalam proses pengajuan kredit.
“Perbuatan terdakwa lebih masuk dalam ranah administrasi bisnis, bukan pidana korupsi,” ungkapnya.
Kerugian Dinilai Belum Final
Nindyo juga menjelaskan bahwa proses restrukturisasi utang melalui PKPU masih berlangsung hingga 2027.
Karena itu, secara hukum bisnis, kerugian dalam perkara tersebut dinilai belum bersifat final.
Selama putusan homologasi di Pengadilan Niaga belum dibatalkan, masih terdapat skema penyelesaian utang yang sah secara hukum.
Selain itu, berdasarkan fakta persidangan dan penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), nilai aset yang diagunkan disebut masih melebihi kewajiban yang telah dihapus buku.
“Karena itu perkara ini lebih tepat berada dalam ranah bisnis dan perdata,” jelasnya.
Namun fakta lain yang mencuat justru menyoroti dugaan pelanggaran serius. Aset pabrik kelapa sawit milik PT PAL yang telah disita sejak Juni 2025 diduga tetap beroperasi tanpa dasar hukum yang jelas.
Hal itu terungkap dari keterangan Direktur Utama PT Mayang Mangurai Jambi (PT MMJ), Arwin Parulian Saragih, yang menyebut pihaknya telah menguasai dan mengelola pabrik tersebut sejak November 2022 hingga saat ini.
Artinya, aset tersebut diduga telah dioperasikan selama sekitar tiga tahun lebih tanpa izin resmi dari kejaksaan maupun pengadilan.
Majelis hakim menegaskan bahwa pengoperasian aset sitaan tanpa izin merupakan tindakan ilegal. Hingga persidangan berlangsung, belum ditemukan dokumen resmi yang melegitimasi aktivitas tersebut.
Saksi Akui Ada Pertemuan
Persidangan juga mengungkap keterangan saksi dari divisi remedial pusat yang akhirnya mengakui adanya sejumlah pertemuan dengan pihak pengelola pabrik.
Pengakuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum serta tujuan dari pertemuan-pertemuan tersebut.
Baca Juga: Jalani Sidang dengan Infus di Tangan, Jaksa Punya Bukti Nadiem Makarim dalam Kondisi Sehat
Dugaan penyimpangan pengelolaan aset sitaan itu telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp40 miliar.
Selain itu, Dewan Nasional Indonesia untuk Kesejahteraan Sosial (DNIKS) juga mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut.
Fakta lain yang terungkap adalah masuknya investor baru, PT Sumber Global Agro (PT SGA), yang disebut mulai terlibat dalam pengelolaan pabrik sejak Februari 2026.
Dalam sidang sebelumnya, disebut adanya kewajiban kerja sama senilai Rp24 miliar terkait pengelolaan tersebut.
Kasus ini kini dinilai berkembang dari sekadar persoalan kredit macet menjadi isu serius terkait tata kelola aset sitaan negara.
Publik mempertanyakan bagaimana aset berstatus sitaan dapat tetap beroperasi dalam waktu lama tanpa tindakan tegas dari aparat.
Meski disebut telah dilakukan penyitaan ulang setelah fakta persidangan mencuat, hingga kini belum ada penetapan tersangka terkait dugaan pengelolaan ilegal tersebut.
Kini, perhatian publik tertuju pada langkah lanjutan aparat penegak hukum, apakah dugaan penyalahgunaan aset sitaan ini akan diusut tuntas atau kembali mengendap tanpa kejelasan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 2Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 3Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 4Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 5Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 6Bertarung di Korea Selatan Hingga Thailand, Klub Indonesia Tunjukkan Daya Saing di Asia
- 7John Herdman Terkejut dengan Standar Ekspektasi, Sebut Suporter Berharap Timnas Indonesia seperti Brasil
- 8Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 9Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan
- 10Indonesia dan Mesir Tegaskan Solusi Dua Negara Kunci Perdamaian Palestina







