Terus Usut Aliran Dana, KPK Duga Mantan Anak Buah Budi Karya Sumadi Terima Fee Proyek Rel Kereta Api

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran dana proyek pembangunan jalur kereta api di Ditjen Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, yang diduga turut diterima mantan staf khusus mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi.
Pendalaman ini dilakukan melalui pemeriksaan terhadap Robby Kurniawan sebagai saksi pada Selasa (5/5/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik menggali dugaan pengondisian vendor dalam proyek-proyek DJKA.
"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait dugaan pengondisian atau plotting penyedia barang dan jasa atau vendor yang akan mengerjakan proyek di DJKA," ujarnya, Rabu (6/5/2026).
Dugaan Fee Proyek Mengalir ke Saksi
Selain pengondisian proyek, KPK juga mendalami dugaan aliran fee proyek yang tidak hanya diterima tersangka, tetapi juga oleh saksi.
Baca Juga: KPK Periksa Mantan Stafsus Budi Karya Sumadi dalam Kasus Suap Jalur Kereta
"Penyidik juga mendalami dugaan penerimaan fee proyek oleh tersangka Saudara SDW dan Saudara saksi," kata Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Sudewo sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam pengaturan proyek serta menerima aliran dana dari pihak swasta.
KPK juga membuka peluang untuk menelusuri apakah aliran dana tersebut turut mengarah ke pihak lain, termasuk ke lingkaran pimpinan di Kementerian Perhubungan.
"Terkait kemungkinan aliran uang itu, kita masih akan dalami. Penyidik mendapatkan informasi adanya dugaan penerimaan yang dilakukan oleh saudara RB," jelas Budi.
Namun, KPK belum menyimpulkan apakah aliran dana tersebut berkaitan langsung dengan Budi Karya Sumadi.
Baca Juga: Kesaksian Budi Karya Sumadi Dinilai Cukup, Majelis Hakim Diminta Objektif
Proyek Tersebar di Banyak Wilayah
KPK menilai penting untuk menelusuri keseluruhan proyek DJKA yang tersebar di berbagai daerah, mulai dari Pulau Jawa, Sumatera hingga Sulawesi. Luasnya cakupan proyek dinilai membuka potensi praktik korupsi yang sistematis.
Dalam persidangan perkara DJKA sebelumnya, hakim bahkan sempat meminta kehadiran Budi Karya Sumadi untuk memberikan keterangan, khususnya terkait proyek di wilayah Medan.
Kasus ini merupakan pengembangan dugaan suap proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan. KPK menduga terdapat praktik pengondisian pemenang tender serta pemberian fee proyek dari pihak swasta kepada pejabat maupun pihak yang memiliki pengaruh.
Penyidik kini terus menelusuri aliran dana dan peran masing-masing pihak guna mengungkap konstruksi perkara secara utuh.
Baca Juga: KPK Buka Peluang Periksa Istri Budi Karya Sumadi Terkait Aliran Dana Kasus DJKA
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 4Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 5Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 6India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 7Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 8Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan






