Akurat Logo

Dugaan Suap Rp50 Juta Guncang DPRD Sulbar, Skandal Ordal Terbongkar

Saeful Anwar | 29 April 2026, 23:40 WIB
Dugaan Suap Rp50 Juta Guncang DPRD Sulbar, Skandal Ordal Terbongkar
Aktivis Antikorupsi Sulbar, Muhaimin Faisal, melaporkan dugaan praktik suap di lingkungan DPRD Sulawesi Barat. Foto: Dok. Pribadi

AKURAT.CO Aroma ketidakbersihan dalam birokrasi kembali menyeruak.

Kali ini, sorotan tajam mengarah pada dugaan praktik suap senilai Rp50 juta yang menyeret Anggota DPRD Sulawesi Barat, Rahmat Ichwan Bahtiar.

Skandal ini tidak hanya memantik kemarahan publik tetapi juga membuka tabir dugaan permainan "orang dalam" atau ordal yang selama ini sering menjadi rahasia umum, namun jarang tersentuh hukum.

Laporan resmi telah dilayangkan oleh Aktivis Antikorupsi Sulbar, Muhaimin Faisal, ke Polda Sulawesi Barat, lengkap dengan sejumlah bukti yang dinilai cukup kuat. Mulai dari rekaman percakapan, dokumen transaksi keuangan, hingga data pendukung lainnya yang diduga mengarah pada upaya memuluskan proses administratif sebuah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Lantora, Kabupaten Polewali Mandar.

Dari dokumen yang beredar, komunikasi antara Rahmat Ichwan Bahtiar dengan Muh. Firman Jaelani, Koordinator Wilayah SPPG Polewali Mandar, menjadi titik awal terbongkarnya kasus ini. Dalam percakapan tersebut, Rahmat diduga aktif meminta percepatan proses administrasi. Namun, permintaan itu ternyata tidak berjalan melalui jalur formal semata.

Istilah ordal atau akses jalur belakang kini menjadi kunci pembuka kasus ini. Pembicaraan pun bergeser ke soal nominal, hingga disepakati angka Rp50 juta. Dana tersebut mengalir dalam dua tahap, masing-masing Rp30 juta dan Rp20 juta, ke rekening atas nama Puspita Angreni yang diduga sebagai pihak penerima.

Baca Juga: KPK Sita Safe Deposit Box di Medan Terkait Kasus Suap Ditjen Bea dan Cukai

Di tengah menguatnya dugaan suap ini, muncul manuver yang dinilai mengherankan. Rahmat Ichwan Bahtiar justru melayangkan laporan balik ke Deputi Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional (BGN) dengan mengklaim dirinya sebagai korban pemerasan.

Namun, berdasarkan analisis awal terhadap bukti komunikasi, tidak ditemukan unsur tekanan, ancaman, atau paksaan yang menjadi syarat utama tindak pidana pemerasan. Justru sebaliknya, komunikasi yang terjalin terlihat cair dan menunjukkan bahwa inisiatif datang dari pihak pemberi.

Bahkan, satu kalimat penutup dalam percakapan tersebut menjadi sorotan: "mohon bimbingannya terus."

Kalimat ini dinilai sangat janggal jika dikaitkan dengan narasi sebagai korban pemerasan.

"Fakta yang ada justru lebih mengarah pada suap aktif, bukan pemerasan. Jangan sampai hukum dibelokkan hanya karena permainan narasi," kata Muhaimin, kepada wartawan, Rabu (29/4/2026)

Kasus ini semakin pelik usai Muh. Firman Jaelani dikabarkan kehilangan jabatannya setelah laporan ke pusat mencuat. Situasi ini memicu spekulasi publik, apakah ada upaya mengorbankan pihak tertentu demi menyelamatkan aktor utama?

Baca Juga: Napi Koruptor Ngopi di Kafe, Komisi XIII DPR Curiga Petugas Lapas Disuap

Lebih jauh, Muhaimin menilai kasus ini bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik percaloan administratif yang lebih luas, sebuah jaringan tak kasat mata yang diduga telah lama bergerak di sektor pelayanan publik.

Dengan terseretnya nama pejabat publik, kasus ini menjadi ujian berat bagi penegak hukum di daerah. Publik kini menanti, apakah hukum akan benar-benar tegak lurus, atau kembali tunduk pada kekuasaan?

"Tidak boleh ada yang kebal hukum. Kasus ini harus dibuka terang-benderang demi keadilan," ujar Muhaimin.

Ia pun menegaskan siap mengawal proses hukum ini hingga tuntas, bahkan bersedia menyerahkan bukti-bukti tambahan jika diperlukan oleh penyidik.

Skandal ini kini bagaikan bola panas yang terus bergulir. Dan publik pun bertanya-tanya, siapa yang sebenarnya akan terbakar lebih dulu?

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK