KPK Periksa Dua Bos Travel dalam Pengusutan Kasus Korupsi Kuota Haji

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.
Pada Selasa (28/4/2026), penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi dari biro perjalanan haji dan umrah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024," ujar Budi, dalam keterangannya.
Dua saksi yang diperiksa yakni Pebi Kurniawan, Direktur PT Sangkan Hurip Bersama, dan Bima Hadistira dari PT Percikan Iman Tour And Travel.
Baca Juga: Usut Korupsi Kuota Haji, KPK Gali Keterangan Dua Petinggi Travel
Pemeriksaan terhadap dua pelaku usaha travel tersebut berkaitan dengan mekanisme pembagian kuota haji khusus, penempatan jemaah, serta kemungkinan adanya pemberian uang atau keuntungan tertentu dalam proses pengisian kuota haji tambahan.
KPK sebelumnya telah menerima pengembalian uang dari sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang diduga berkaitan dengan perkara ini. Namun, masih ada sejumlah pihak lain yang belum mengembalikan dana.
Penyidik saat ini masih menelusuri keterlibatan asosiasi travel, PIHK serta pihak-pihak yang diduga menikmati keuntungan dari pengaturan kuota haji. Pemeriksaan beruntun terhadap para bos travel disebut menjadi langkah penting untuk memetakan aliran dana dan pola distribusi kuota.
Kasus korupsi kuota haji bermula dari polemik pembagian kuota tambahan haji Indonesia periode 2023-2024 yang memicu sorotan publik. Tambahan kuota dari Pemerintah Arab Saudi diduga tidak didistribusikan secara transparan.
KPK kini menyelidiki kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan, praktik jual beli kuota, serta dugaan setoran dari biro travel demi mendapatkan porsi keberangkatan haji.
Baca Juga: Sengkarut Kuota Haji: KPK Endus Keuntungan Tidak Sah Sejumlah Biro Perjalanan
Empat Tersangka Sudah Ditetapkan
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, Ismail Adham, dan Asrul Aziz Taba.
KPK menduga para tersangka memainkan pembagian kuota tambahan haji tahun 2024 setelah Indonesia mendapat tambahan 20 ribu kuota dari Arab Saudi.
Kuota itu diduga dibagi dengan skema 50 persen reguler dan 50 persen khusus. Padahal, regulasi mengharuskan 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus.
Selain itu, penyidik menduga terjadi pungutan fee percepatan keberangkatan, pengondisian kuota T0, serta aliran uang kepada pejabat terkait.
Kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp622 miliar, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca Juga: Dalami Pengaturan Kuota Haji, KPK: Pemeriksaan Khalid Basalamah Terkait Forum Sathu
Kasus ini bermula dari polemik pembagian kuota tambahan haji yang menuai protes luas karena dinilai tidak transparan dan merugikan calon jemaah reguler yang sudah lama antre. Sejumlah laporan masyarakat kemudian masuk ke KPK hingga berujung pada penyidikan.
Kini, KPK masih membuka peluang menjerat pihak lain seiring pendalaman terhadap biro travel, asosiasi haji dan pejabat yang diduga ikut menikmati permainan kuota tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 3ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 4Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 5Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 6Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 7Persija Terpaksa Jamu Java United di Bali, Terancam Pengurangan Poin Jika 4 Kali Musafir
- 8Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 9Prabowo Pimpin Sidang DEN di Istana, Instruksikan Persiapan E50 untuk Perkuat Kemandirian Energi
- 10Terungkap di Sidang Korupsi Kuota Haji: Anak Buah Bos Maktour Setor USD10 Ribu ke Pejabat Kemenag





