Sengkarut Kuota Haji: KPK Endus Keuntungan Tidak Sah Sejumlah Biro Perjalanan

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak mendalami dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait pengalokasian kuota haji tahun 2023-2024.
Kali ini, penyidik memfokuskan bidikan pada peran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang diduga terlibat dalam praktik pengisian kuota secara ilegal.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa tim penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap empat petinggi perusahaan biro perjalanan wisata religi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (24/4/2026).
"Penyidik terus mendalami keterangan dari pihak asosiasi maupun PIHK. Fokus utama kami adalah menggali mekanisme penjualan atau pengisian kuota haji, termasuk menelusuri adanya keuntungan tidak sah yang dinikmati oleh pihak-pihak tersebut," ujar Budi, dalam keterangannya, Sabtu (25/4/2026).
Baca Juga: Dalami Pengaturan Kuota Haji, KPK: Pemeriksaan Khalid Basalamah Terkait Forum Sathu
Daftar Saksi dan Hasil Pemanggilan
Berdasarkan jadwal pemeriksaan, terdapat empat nama dari jajaran direksi dan komisaris biro perjalanan yang dipanggil sebagai saksi.
Syarif Thalib, Direktur Operasional PT Marco Tour & Travel. Saksi hadir.
2. Asep Inwanudin, Direktur PT Medina Mitra Wisata. Saksi tidak hadir.
3. Ibnu Mas'ud, Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata. Saksi tidak hadir.
4. Mahmud Muchtar Syarif, Dirut PT Almuchtar Tour and Travel. Saksi tidak hadir.
Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari rangkaian penyelidikan sebelumnya terhadap berbagai asosiasi travel haji.
KPK mensinyalir adanya ketidakberesan dalam pendistribusian kuota tambahan yang seharusnya diperuntukkan bagi jamaah sesuai antrean, namun justru diduga menjadi komoditas komersial demi keuntungan sepihak.
Meski mayoritas saksi dari unsur pimpinan perusahaan travel tersebut mangkir, KPK dipastikan akan menjadwalkan ulang pemanggilan guna melengkapi konstruksi perkara.
"Kami mengingatkan para saksi untuk kooperatif. Karena keterangan mereka sangat krusial dalam memperjelas dugaan penyimpangan yang mencederai hak-hak calon jemaah haji kita," kata Budi.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat kuota haji merupakan isu sensitif yang melibatkan hajat hidup orang banyak dan integritas tata kelola ibadah di Tanah Air.
Baca Juga: KPK: Banyak PIHK Kembalikan Uang Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 3Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 6Saran Meningkatkan Kualitas dan Pemanfaatan Buku Teks dalam Pembelajaran
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Netanyahu: AS Akan Hentikan Bantuan Militer ke Israel, Tinggal Menunggu Waktu
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon
- 10Hakim Tolak Batalkan Dakwaan Febrie Adriansyah, Perkara Emas 74 Kilogram dan Valas Dilanjutkan ke Pembuktian








