Kuasa Hukum PT Indra Angkola Desak Polres Ogan Ilir Tangkap DPO Kasus Penggelapan BBM

AKURAT.CO PT Indra Angkola, melalui kuasa hukumnya Edi Gustia Bahri, berharap agar Polres Ogan Ilir segera menindaklanjuti penangkapan lima tersangka dalam perkara dugaan penggelapan BBM, yang saat ini telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Melalui keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (14/4/2026), Edi menyebut pihaknya senantiasa mendukung upaya aparat dalam menjalankan penegakan hukum secara profesional, objektif dan berkeadilan.
"Penetapan DPO merupakan langkah penting dalam rangka memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan, tidak hanya bagi perusahaan kami sebagai pihak yang dirugikan tetapi juga sebagai bentuk perlindungan terhadap iklim usaha yang sehat. Kami berharap Polres Ogan Ilir bersama Polda Sumatera Selatan dapat segera melakukan penangkapan terhadap para DPO, sehingga proses hukum dapat berjalan secara optimal," jelasnya.
Edi menegaskan komitmen PT Indra Angkola untuk tetap bersikap kooperatif dalam setiap tahapan proses hukum, termasuk dengan memberikan data dan informasi yang dibutuhkan oleh penyidik kepolisian.
"Sebagai pelapor, PT Indra Angkola telah dan akan terus bersikap kooperatif dengan menyerahkan seluruh data serta bukti yang diperlukan. Kami berkomitmen untuk mendukung proses hukum hingga tuntas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus menjunjung tinggi prinsip transparansi, kepatuhan hukum serta perlindungan terhadap kepentingan perusahaan dan mitra usaha," terangnya.
Baca Juga: Daftar Negara yang Alami Krisis BBM Akibat Konflik Global, Bagaimana dengan Indonesia?
Selain itu, kuasa hukum juga mengimbau kepada para pihak yang telah ditetapkan sebagai DPO agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat juga diharapkan dapat berperan aktif dengan memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui keberadaan para tersangka, serta tidak memberikan perlindungan dalam bentuk apa pun.
Polres Ogan Ilir sebelumnya menetapkan lima orang sebagai DPO dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan BBM (bahan bakar minyak) di PT Indra Angkola, berdasarkan laporan polisi sepanjang tahun 2024-2025.
Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan DPO atas nama Arief Gunawan (29 tahun), Rangga (34), Wahdini (25), Junaidi Riduan Putra (25) dan Hendra (37).
Para tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 KUHP terkait penggelapan, serta Pasal 480 KUHP mengenai penadahan, dan tidak menutup kemungkinan dikenakan ketentuan hukum lain yang relevan di sektor minyak dan gas bumi.
Baca Juga: Program Biodiesel Terbukti Efektif Tekan Impor BBM dan Hemat Devisa
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 4Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 5Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 6Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 7Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 8Kalender Jawa 23 September 2026: Watak Weton Rabu Pon Dikenal Cerdas dan Mudah Bergaul
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK


