Tinjau Penertiban Tambang Ilegal di Murung Raya, Jaksa Agung Pastikan Penegakan Hukum Sektor Pertambangan

AKURAT.CO Jaksa Agung, ST Burhanuddin, selaku Wakil Ketua I Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan peninjauan langsung penegakan hukum terhadap PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (7/4/2026).
Peninjauan tersebut dilakukan dalam rangka memastikan proses penertiban kawasan hutan serta penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan perusahaan tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan, penindakan terhadap PT AKT dilakukan setelah perusahaan tidak memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan oleh Satgas PKH.
"Satgas PKH sebelumnya telah melakukan penindakan terhadap PT AKT karena sampai batas waktu yang ditentukan PT AKT tidak menyelesaikan kewajibannya. Sehingga Satgas PKH mengambil langkah dengan menindaklanjuti pelanggaran tersebut melalui mekanisme penegakan hukum yang dilakukan oleh Jampidsus Kejaksaan Agung," jelasnya.
Baca Juga: KPK Koordinasi dengan Satgas PKH Tangani Kasus Tambang yang Menyeret David Glen Oei
Dalam perkara ini, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan tersangka berinisial ST. Yang diduga tetap melakukan kegiatan penambangan meskipun izin usaha telah dicabut sejak tahun 2017.
Selain itu, penyidik juga mengungkap adanya keterkaitan dengan PT MCM dan PT AC. Untuk mendalami perkara tersebut, penyidik melakukan penggeledahan di 17 lokasi yang tersebar di Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.
"Dari hasil penggeledahan, turut disita sejumlah dokumen, data elektronik, serta alat berat yang diduga memiliki hubungan langsung dengan perkara dimaksud," ujar Anang.
Akibat perbuatan tersebut, negara berpotensi mengalami kerugian dalam jumlah besar yang saat ini masih dalam proses penghitungan oleh auditor.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa 25 orang saksi serta melakukan koordinasi dengan para ahli dan auditor.
Baca Juga: Satgas PKH Siapkan Langkah Pidana terhadap 28 Perusahaan Pelanggar Kawasan Hutan
Selain itu, Kejagung juga melakukan penelusuran aset dan pemblokiran rekening milik tersangka beserta pihak terafiliasi sebagai langkah penyelamatan keuangan negara.
"Selain pemeriksaan saksi, juga dilaksanakan penelusuran aset dan pemblokiran rekening atas nama tersangka beserta keluarga dan pihak-pihak terafiliasi sebagai upaya penyelamatan keuangan negara," kata Anang.
Peninjauan lokasi tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, selaku Ketua Pengarah Satgas PKH; Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto; Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo; Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia; Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni; serta Kepala BPKP, M Yusuf Ateh, bersama jajaran Satgas PKH.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
- 10BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T








