Ketua Komisi III DPR Apresiasi Putusan Bebas Videografer Amsal Sitepu

AKURAT.CO Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang memutus bebas videografer Amsal Sitepu dari perkara dugaan tindak pidana korupsi.
“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang telah membebaskan saudara Amsal Sitepu,” ujar Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Menurutnya, kasus ini menyita perhatian publik karena Amsal, yang berprofesi sebagai videografer, dijerat dengan pasal korupsi yang dinilai tidak relevan.
Hal tersebut juga menimbulkan kekhawatiran di kalangan pekerja kreatif, khususnya generasi muda.
“Ini tentu menjadi keprihatinan para pekerja kreatif dan anak-anak muda kita semua,” katanya.
Habiburokhman menjelaskan, Komisi III DPR sebelumnya telah merespons kasus tersebut melalui rapat kerja khusus, termasuk mengajukan penangguhan penahanan yang ditandatangani langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
“Penangguhan penahanan tersebut sudah dikirimkan ke Medan dan telah dikabulkan sebelum akhirnya diputus bebas,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, proses pengawalan kasus ini melibatkan sejumlah anggota Komisi III, termasuk Hinca Panjaitan yang hadir langsung di lokasi.
“Hari ini kita melihat hasilnya, saudara kita dinyatakan bebas,” tuturnya.
Baca Juga: Indonesia Desak PBB Selidiki Serangan terhadap Pasukan UNIFIL di Lebanon
Lebih lanjut, Habiburokhman menilai putusan hakim telah mencerminkan prinsip dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, khususnya terkait kewajiban hakim untuk memahami nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup di masyarakat.
Ia menegaskan bahwa pekerjaan di sektor kreatif memiliki karakteristik berbeda dibandingkan pengadaan barang yang memiliki standar harga baku.
“Kerja kreatif itu memiliki nilai subjektif dan berbasis kesepakatan, sehingga tidak bisa disamakan dengan pengadaan barang,” jelasnya.
Ke depan, Komisi III DPR RI akan terus mendorong peningkatan kesejahteraan hakim, termasuk melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim.
“Hakim karier akan mengalami kenaikan gaji hingga 138 persen, termasuk hakim ad hoc. Jika kualitas hakim terus terjaga, maka perhatian terhadap kesejahteraan dan keamanannya juga harus ditingkatkan,” tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 3Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 4Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 5Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 6Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 7Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Anak Usaha Lyman Group Urus HGB Kota Baru Parahyangan ke ATR/BPN, KPK Dalami Setorannya
- 10KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid di Kasus ATR/BPN, Dalami Alur Setoran hingga Pusat









