Sempat Jadi Tahanan Rumah, Yaqut Disebut Derita Penyakit Akut Ini

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kondisi kesehatan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, menjadi salah satu pertimbangan dalam pengalihan status penahanannya menjadi tahanan rumah.
Sebelumnya, KPK mengalihkan penahanan Gus Yaqut dari Rutan KPK ke tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026). Namun pada Selasa (24/3/2026), yang bersangkutan kembali dipindahkan ke Rutan KPK.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa sebelum keputusan tersebut diambil, pihaknya telah melakukan asesmen kesehatan terhadap tersangka.
Baca Juga: Hukum Berjabat Tangan Saat Lebaran dengan Non Mahram
“Ini kami informasikan bahwa salah satu hasil dari asesmen kesehatan itu adalah yang bersangkutan mengidap GERD akut, dan pernah dilakukan endoskopi dan kolonoskopi,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/3/2026).
Selain menderita gangguan lambung atau GERD akut, Gus Yaqut juga disebut memiliki riwayat penyakit asma. Meski demikian, KPK memastikan bahwa pengembalian penahanan ke Rutan dilakukan dalam rangka mempercepat proses penanganan perkara.
“Ini kami akan memastikan perkara ini berjalan dengan lancar dan biar cepat. Kenapa ini dikembalikan, juga ini dalam proses percepatan penanganan perkara,” kata Asep.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pengalihan penahanan tersebut dilakukan atas permohonan keluarga yang diajukan pada 17 Maret 2026.
Setelah melalui kajian, KPK mengabulkan permohonan tersebut dengan mempertimbangkan Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak hari Kamis (19/3) malam kemarin,” ujar Budi.
Selama menjalani tahanan rumah, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan terhadap tersangka. Lembaga antirasuah itu juga menegaskan bahwa proses penyidikan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Baca Juga: Hingga Pagi Ini Yaqut Cholil Qoumas Belum Dikembalikan ke Rutan KPK, Ini Sebabnya
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut secara profesional dan transparan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 3Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 4Prediksi Skor Argentina vs Bolivia 1 Oktober 2026: La Albiceleste Dijagokan
- 5Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 6Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 7Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 8Cek Bansos Tahap 4 Oktober-Desember 2026, Begini Cara Cek Desil dan Status Penerima Pakai NIK
- 9KPK Hadirkan Delapan Saksi dari Kesthuri, Himpuh, Amphuri hingga Maktour untuk Pembuktian Korupsi Kuota Haji
- 10Terima Jemaat GKPI Rajeg, Wapres Gibran Tekankan Kerukunan dan Kebebasan Beribadah









