KPK Kembalikan Yaqut Cholil Qoumas ke Rutan, Tunggu Hasil Pemeriksaan Kesehatan

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengalihkan penahanan terhadap tersangka Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rumah menjadi tahanan di rutan.
Pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas dilakukan hari ini (Senin, 23/3/2026), dalam rangka kebutuhan penyidikan perkara korupsi kuota haji.
Dalam prosesnya, KPK terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Yaqut Cholil Qoumas.
"Saat ini, pemeriksaan kesehatan oleh dokter masih berlangsung di Rumah Sakit Bhayangkara, Said Sukanto," tulis keterangan KPK.
KPK menyatakan masih menunggu hasil pemeriksaan kesehatan sebelum melanjutkan tahapan berikutnya terkait penahanan.
Baca Juga: Sahroni soal Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah: Jangan Sampai Kabur!
Yaqut Cholil Qoumas sempat dialihkan menjadi tahanan rumah atas permohonan pihak keluarga. Kini, penyidik kembali menempatkannya di rutan sebagai bagian dari kebutuhan proses hukum.
Korupsi Yaqut Cholil Qoumas
Dalam perkara ini, Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka korupsi terkait penentuan dan penyelenggaraan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama.
KPK menduga terjadi penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
Kuota tersebut diduga dibagi tidak sesuai ketentuan yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Padahal, berdasarkan aturan, komposisi seharusnya sekitar 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus.
Dalam praktiknya, penyidik menduga terdapat pungutan fee dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel yang ingin mendapatkan kuota tambahan. Biaya tersebut kemudian dibebankan kepada calon jemaah haji.
Baca Juga: KPK: Status Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas Hanya Sementara
KPK juga mengendus adanya aliran dana dari praktik tersebut yang diduga digunakan untuk kepentingan tertentu.
Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perkara ini ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga sekitar Rp622 miliar.
Selain Yaqut Cholil Qoumas, KPK juga menetapkan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
KPK memastikan proses penyidikan terhadap Yaqut Cholil Qoumas akan terus berjalan hingga pelimpahan perkara ke tahap penuntutan.
Baca Juga: KPK Jelaskan Alasan Yaqut Cholil Qoumas Dialihkan Menjadi Tahanan Rumah
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 8Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 9Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 10Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik







