Tian Bahtiar Bebas Murni, Hakim Nyatakan Tak Terbukti Halangi Penyidikan

AKURAT.CO Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memvonis bebas Tian Bahtiar dalam perkara dugaan perintangan penyidikan tiga kasus korupsi, Selasa (3/3/2026).
Tim kuasa hukum menilai putusan tersebut sebagai “bebas murni” karena didasarkan sepenuhnya pada fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Kuasa hukum Tian Bahtiar, Didi Supriyanto, mengatakan majelis hakim menyatakan tidak ada unsur pidana yang terbukti sebagaimana dakwaan penuntut umum.
“Majelis membebaskan terdakwa dari dakwaan (bebas murni) berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan,” ujar Didi, Rabu (4/3/2026).
Menurutnya, perbuatan yang dilakukan Tian merupakan aktivitas jurnalistik yang tunduk pada Undang-Undang Pers.
Karena itu, pendakwaan dengan pasal obstruction of justice (OJ) dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.
“Yang dilakukan TB adalah perbuatan jurnalistik yang tunduk pada UU Pers. Mendakwa TB melakukan OJ merupakan bentuk kriminalisasi terhadap pekerjaan jurnalisme,” katanya.
Didi berharap putusan tersebut menjadi preseden agar aparat penegak hukum tidak lagi menggunakan pasal perintangan penyidikan untuk menjerat wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik.
Baca Juga: Arrowstar Kindergarten Hadir di Orange Groves PIK 2, Siap Buka Pembelajaran Juli 2026
Ia juga menegaskan, berdasarkan ketentuan KUHAP yang baru, terhadap putusan bebas murni Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat mengajukan upaya hukum. Ketentuan itu, kata dia, merupakan bagian dari perlindungan hak asasi terdakwa.
“Sesuai KUHAP baru, putusan bebas murni tidak bisa diajukan upaya hukum oleh JPU karena itu bagian dari hak asasi terdakwa,” ujar Didi.
Dalam kesempatan yang sama, Tian Bahtiar menyampaikan terima kasih kepada Koalisi Insan Pers dan masyarakat sipil yang telah mengajukan amicus curiae (sahabat pengadilan) serta memberikan dukungan selama proses persidangan.
“Tian Bahtiar mengucapkan terima kasih kepada Koalisi Insan Pers dan masyarakat sipil yang telah mengajukan amicus curiae dan memberikan dukungan untuk kebebasan saya,” ucapnya.
Ia menyatakan akan kembali aktif sebagai wartawan, profesi yang telah digelutinya lebih dari 30 tahun.
Menurutnya, putusan tersebut menjadi pengingat bahwa kebebasan pers harus tetap dijaga dan dilindungi dalam kerangka hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Efendi menyatakan Tian tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Tian Bahtiar tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal,” ujar Efendi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Majelis hakim juga memerintahkan agar Tian segera dibebaskan dari tahanan serta memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
“Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya,” kata hakim.
Baca Juga: Militer AS Resah Para Komandan Bernarasi Perang melawan Iran adalah Perang Keagamaan Akhir Zaman
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 3KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 6Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 7Materi Matematika TKA SMA 2026, Cek Kisi-Kisi dan Contoh Soal Terbaru
- 8Link Download Kalender 2027 PDF Lengkap dengan Tanggal Merah, Libur Nasional, dan Cuti Bersama
- 9Silmy Karim Didakwa Terima Rp1,2 Miliar dari Pungli Dokumen Imigrasi
- 10KPK Ingatkan Nusron Wahid untuk Kooperatif dan Berharap Dukungan Penuh Pemerintah








