Eks Dirut Perusahaan Nikel Buron di Dua Negara, Keberadaannya Masih Misterius

AKURAT.CO Keberadaan mantan Direktur Utama PT Alam Raya Abadi (PT ARA), Liu Xun, hingga kini masih belum diketahui.
Informasi terakhir menyebutkan ia berada di wilayah Amerika Utara, namun lokasi pastinya belum dapat dipastikan.
Liu Xun, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT ARA pada periode 2013–2022, kini menyandang status buronan di dua negara sekaligus.
Di Indonesia, namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian Republik Indonesia atas dugaan tindak pidana korporasi. Sementara di Cina, ia juga telah ditetapkan sebagai buronan sejak 21 Oktober 2021.
Kasus hukum di Indonesia bermula pada April 2025, ketika manajemen PT ARA melaporkan Liu Xun ke Mabes Polri atas dugaan pemalsuan Akta Nomor 58/2025 dan Akta Nomor 01/2025.
Ia diduga bersekongkol dengan sejumlah pihak untuk memanipulasi dokumen kepemilikan saham perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Maluku Utara tersebut.
Komisaris Utama PT ARA, Christian Jaya, menegaskan, dokumen yang dibuat oleh kubu Liu Xun tidak memiliki dasar hukum yang sah. Berdasarkan struktur kepemilikan resmi, PT ARA dimiliki oleh Allestari Development (Singapura) dengan porsi lebih dari 90 persen saham, serta Bhumi Bakti Masa sebesar 9,06 persen.
“Substansi akta tersebut tidak benar dan tidak sah secara hukum. Liu Xun bukan pemegang saham PT Alam Raya Abadi, sehingga kedua akta itu patut diduga sebagai akta palsu,” ujar Christian dalam keterangannya, Selasa (24/2/2026).
Dalam proses penyidikan, kepolisian telah menetapkan Liu Xun bersama sejumlah pihak yang tercantum dalam akta tersebut sebagai tersangka.
Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 Halaman 144 Kurikulum Merdeka: Puisi Pada Sebuah Kedai Kopi
Dugaan Penggelapan Dana Ratusan Miliar
Selain sengketa legalitas kepemilikan saham, audit internal perusahaan pasca-pergantian manajemen menemukan indikasi dugaan kejahatan finansial.
Sepanjang periode 2019–2020, terdeteksi dugaan penggelapan dana sebesar US$15 juta atau lebih dari Rp225 miliar.
Dana tersebut diduga dialirkan ke luar negeri dengan modus pembayaran bonus, padahal kondisi keuangan perusahaan saat itu dinilai tidak memungkinkan.
“Bonus dan cicilan utang perusahaan justru baru bisa kami bayarkan setelah pengurus baru masuk,” kata Christian.
Sebelumnya, pada Desember 2022, Liu juga dilaporkan ke Polda Maluku Utara dan telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan dana perusahaan sebesar Rp45 miliar yang disebut-sebut dialihkan dengan dalih program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Christian menjelaskan, Liu Xun diberhentikan dari jabatannya sebagai Direktur Utama melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) karena dinilai tidak menjalankan tugas sesuai anggaran dasar perusahaan.
Keputusan tersebut telah dituangkan dalam akta notaris dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Permasalahan hukum Liu Xun tidak hanya terjadi di Indonesia.
Di negara asalnya, Cina, ia juga menghadapi persoalan serius. Xi'an Intermediate People's Court di Provinsi Shaanxi menetapkannya sebagai buronan setelah dinyatakan gagal memenuhi kewajiban kepada bank dan para kreditor.
Liu bahkan telah dinyatakan bangkrut oleh otoritas setempat.
Pemerintah Cina menawarkan imbalan sebesar RMB 50.000 atau sekitar Rp121 juta bagi siapa saja yang dapat memberikan informasi terkait keberadaannya.
Hingga kini, aparat penegak hukum Indonesia masih berupaya melacak keberadaan Liu Xun, sementara proses hukum terhadap para tersangka lain terus berjalan.
Baca Juga: China Masukkan 20 Perusahaan Jepang ke Daftar Hitam Ekspor, Termasuk Mitsubishi Heavy Industries
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










