Akurat

Menko Yusril: WNI Gabung Militer Asing Tidak Otomatis Kehilangan Kewarganegaraan

Paskalis Rubedanto | 26 Januari 2026, 13:43 WIB
Menko Yusril: WNI Gabung Militer Asing Tidak Otomatis Kehilangan Kewarganegaraan
 
AKURAT.CO Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa WNI yang bergabung dengan dinas militer asing tidak serta-merta kehilangan kewarganegaraan.

Penegasan ini disampaikan Yusril merespons laporan mengenai seorang WNI bernama Kezia Syifa yang berada di Amerika Serikat, serta sejumlah WNI lain yang dikabarkan menjadi tentara bayaran di Rusia.

"Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia memang menyebutkan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraannya apabila masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden. Namun kehilangan itu tidak bersifat otomatis," ujar Yusril dalam keterangannya, Senin (26/1/2026).

Menurut Yusril, ketentuan undang-undang tersebut merupakan norma hukum yang harus dijalankan melalui mekanisme keputusan negara, bukan berlaku secara langsung tanpa proses.

Baca Juga: Viral! WNI Berhijab Jadi Tentara Angkatan Darat AS, Begini Faktanya

'Hukum itu adalah norma yang mengatur, bukan keputusan konkret terkait dengan nasib seseorang. Sebagai contoh, tindak pidana pencurian diatur dalam KUHP dengan ancaman pidana tertentu, tetapi seseorang yang kedapatan mencuri tidak otomatis dijatuhi hukuman sesuai bunyi KUHP," jelasnya.

Pencabutan status kewarganegaraan hanya dapat dilakukan melalui Keputusan Menteri Hukum setelah dilakukan penelitian dan verifikasi menyeluruh.

Ia menambahkan, keputusan kehilangan kewarganegaraan baru memiliki akibat hukum setelah diumumkan secara resmi dalam Berita Negara Republik Indonesia.

"Demikian pula dalam hal kehilangan kewarganegaraan, walaupun dikatakan undang-undang seorang WNI kehilangan status WNI-nya jika menjadi anggota militer negara lain, norma undang-undang itu harus dilaksanakan dengan Keputusan Menteri Hukum yang menyatakan mencabut status WNI yang menjadi anggota militer negara asing tersebut," jelasnya.

Baca Juga: Masih Ada Ratusan WNI Terjebak TPPO di Kamboja, Pemerintah Harus Ambil Langkah Lebih Tegas

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.