Fuad Maktour Belum Jadi Tersangka, KPK Tegaskan Penetapan Tunggu Bukti Cukup

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak mengulur penetapan status tersangka terhadap pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama. KPK menyatakan seluruh proses penyidikan berjalan murni berdasarkan kecukupan alat bukti.
“Tidak ada. Semua proses penyidikan berdasarkan alat bukti yang diperoleh oleh penyidik,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2026).
Budi menjelaskan, hingga kini penyidik masih melengkapi syarat minimal dua alat bukti sebelum melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum Fuad. Jika syarat tersebut terpenuhi, KPK akan segera mengambil keputusan penetapan tersangka.
“Kemudian setelah itu terpenuhi, diputuskan cukup untuk kemudian menetapkan tersangka, ditetapkan tentu kemudian KPK menetapkan alat bukti,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini resmi naik ke tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025. Seiring proses tersebut, KPK mencegah sejumlah pihak bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur.
Namun, dari ketiga nama tersebut, baru Yaqut dan Gus Alex yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Fuad hingga kini belum menyandang status tersangka karena penyidik masih menilai kecukupan bukti yang dapat menjeratnya.
Baca Juga: KPK Kantongi Bukti Penghilangan Barang Bukti Kasus Korupsi Haji di Maktour Travel
Konstruksi perkara berawal dari tambahan 20 ribu kuota haji Indonesia hasil pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Raja Salman pada 2023. Tambahan kuota itu diberikan untuk mengurangi antrean haji reguler yang panjang.
Dalam pelaksanaannya, Yaqut disebut membagi kuota tambahan tersebut masing-masing 10 ribu untuk jemaah reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, ketentuan mengatur proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Pembagian tersebut diduga membuka ruang distribusi kuota kepada penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Salah satu pihak yang disebut menerima manfaat adalah Maktour Travel milik Fuad Hasan Masyhur.
Penyidik KPK menduga sejumlah PIHK menyetor uang kepada oknum di Kementerian Agama. Aliran dana tersebut diduga berasal dari penjualan kursi haji dan mengarah kepada Yaqut serta Gus Alex. Penyidikan kasus ini masih terus berjalan seiring pendalaman bukti dan pemeriksaan saksi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 5Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat








