Akurat

Saksi Paparkan Fakta Diskusi JJF dalam Persidangan Tian Bahtiar

Arief Rachman | 10 Januari 2026, 20:36 WIB
Saksi Paparkan Fakta Diskusi JJF dalam Persidangan Tian Bahtiar

AKURAT.CO Sidang lanjutan perkara dugaan perintangan proses hukum yang menjerat Tian Bahtiar kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Pemeriksaan terhadap sembilan saksi justru mengungkap sejumlah fakta yang membantah dakwaan jaksa, mulai dari tidak adanya aliran dana kepada terdakwa hingga penegasan bahwa diskusi Jakarta Justice Forum (JJF) bersifat akademik.

Penasihat hukum Tian Bahtiar, Didi Supriyanto, mengatakan fakta tersebut tercermin dari keterangan saksi Satrianagara, karyawan JakTV.

Ia menjelaskan, program talkshow JJF yang ditayangkan sebanyak tiga kali pada akhir 2024 merupakan forum diskusi ilmiah yang digelar secara terbuka.

“Acara tersebut diselenggarakan di kampus dan menghadirkan narasumber dari kalangan akademisi,” ujar Didi, Sabtu (10/1/2026).

Dalam kesaksiannya, Satrianagara juga menegaskan bahwa tidak ada satu pun narasumber dalam diskusi JJF yang mengajak atau bermufakat untuk menghalangi proses hukum yang sedang berjalan.

“Tidak ada ajakan untuk melakukan perintangan terhadap proses hukum,” kata Satrianagara sebagaimana disampaikan Didi.

Baca Juga: ohn Herdman Sudah Tiba di Indonesia, Diperkenalkan Sebagai Pelatih Baru Garuda Senin

Terkait pendanaan, Satrianagara menyatakan seluruh biaya produksi dan penayangan acara dibayarkan ke rekening JakTV, bukan ke rekening pribadi Tian Bahtiar sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Seluruh pembayaran masuk ke rekening JakTV, bukan ke pribadi Tian Bahtiar,” ujarnya.

Keterangan tersebut, menurut Didi, menguatkan bahwa kliennya tidak menerima komisi maupun aliran dana dari kegiatan JJF.

Sementara itu, saksi lain Sudarsono Soedarmo, yang menjadi narasumber dalam seminar di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) serta Universitas Pertiba Pangkalpinang, juga menegaskan bahwa pembahasan dalam forum tersebut merupakan kritik akademik.

“Ia menyampaikan kritik akademik terhadap perhitungan kerugian lingkungan yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, tanpa ada niat maupun ajakan untuk menghalangi proses hukum,” kata Didi.

Sidang juga diwarnai pencabutan keterangan oleh dua saksi. Nico

Alpiandy mencabut pernyataannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya menyebut Tian membiayai aktivis Elly Gustina Rebuin dan sejumlah wartawan dari Pangkalpinang untuk menghadiri seminar.

Di persidangan, Nico mengakui keterangan tersebut merupakan rekaannya sendiri.

Pencabutan serupa juga disampaikan Elly. Setelah dilakukan konfrontasi di persidangan, Nico mengakui bahwa biaya perjalanan tersebut sepenuhnya dibiayai oleh AALF, bukan oleh Tian Bahtiar.

“Di persidangan, keterangan itu dicabut dan dia mengakui bahwa pernyataannya hanya rekaan,” ujar Didi.

Selain itu, fakta persidangan sebelumnya pada 7 Januari 2026 juga disebut memperkuat bahwa pemberitaan media tidak memengaruhi proses peradilan.

Hakim Djuyamto, yang menangani perkara CPO, menyatakan tidak mengenal Tian Bahtiar dan tidak mengikuti pemberitaan media demi menjaga objektivitas dalam memutus perkara.

Keterangan serupa disampaikan oleh mantan Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta.

“Hakim Djuyamto menegaskan tidak membaca pemberitaan terkait perkara yang ditanganinya agar tidak terpengaruh. Muhammad Arif Nuryanta juga menyatakan tidak mengenal Tian Bahtiar dan tidak mengikuti pemberitaan kasus CPO,” jelas Didi.

Berdasarkan rangkaian pemeriksaan terhadap belasan saksi, kuasa hukum Tian menyimpulkan bahwa fakta persidangan semakin menguatkan posisi kliennya yang dinilai menjalankan tugas jurnalistik dan riset media secara profesional.

“Keterangan para saksi di persidangan semakin menegaskan bahwa Tian Bahtiar menjalankan tugas jurnalistik dan riset media secara profesional,” pungkas Didi.

Baca Juga: ASEAN Para Games: Erick Thohir Lepas Kontingen Indonesia, Targetkan 82 Emas di Thailand!

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.