Aturan Baru KUHP, Demonstrasi Enggak Perlu Minta Izin Polisi

AKURAT.CO Kebebasan berdemonstrasi menjadi salah satu aturan yang menjadi perhatian publik dalam pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku Jumat (2/1/2026).
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menekankan bahwa Pasal 246 KUHP yang baru mengatur secara utuh mekanisme penyampaian pendapat di tempat umum agar tidak mengganggu ruang dan hak publik lainnya.
Dalam hal ini, pelaksanaan demonstrasi harus dan wajib diberitahukan kepada kepolisian, bukan meminta izin sebelum pelaksanaan aksi dilakukan.
"Misalnya Pasal 256 terkait demonstrasi, jadi itu sebetulnya harus dibaca secara utuh. Jadi, setiap orang yang akan mengadakan demonstrasi atau pawai intinya harus memberitahukan kepada polisi. Kata-kata di situ adalah memberitahukan, bukan izin," jelasnya, dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2025).
Menurut Wamenkum, tujuan Pasal 256, salah satunya, agar aparat keamanan dapat mengatur arus lalu lintas saat pelaksanaan demonstrasi.
Baca Juga: Pasal Penghinaan Lembaga Negara di KUHP Baru Dibatasi, Hanya Presiden hingga MA
Hal ini berkaca dari peristiwa di Sumatera Barat yang menewaskan pasien di dalam ambulans akibat terhalang aksi demonstrasi di jalan.
"Karena ini berdasarkan pengalaman yang pernah terjadi di Sumatera Barat, di mana sebuah mobil ambulans yang membawa pasien itu, dia mati di dalam karena terhalang oleh demonstran," katanya.
Maka, dengan adanya pasal tersebut, pemerintah tetap menjamin adanya kebebasan berbicara namun harus diingat terdapat hak pengguna jalan lain. Sebab, pawai dan demonstrasi pasti akan berdampak kepada arus lalu lintas.
"Kita menjamin kebebasan berbicara tetapi kita harus ingat ada hak dari pengguna jalan pasti akan membuat kemacetan lalu lintas harus diberitahukan kepada pihak yang berwajib. Dalam hal ini adalah polisi untuk mengatur lalu lintas supaya pengguna jalan lain itu tidak dilanggar itu intinya," jelas Wamenkum.
Dia menegaskan bahwa Pasal 256 tidak untuk menghambat dan melarang masyarakat atau membatasi kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat.
Baca Juga: Menteri Hukum: Silakan Kritik KUHP dan KUHAP yang Baru
"Kita sama sekali tidak melarang tapi memberitahu itu adalah esensinya. Mengapa tidak menggunakan meminta izin tapi memberi tahu, jadi cukup yang akan bertanggung jawab atas power atau demonstrasi memberitahukan kepada pihak yang berwajib, itu sudah selesai. Artinya dia sudah tidak bisa lagi dijerat dengan pasal," terang Wamenkum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 2Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 3Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 4Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 5Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 6Bertarung di Korea Selatan Hingga Thailand, Klub Indonesia Tunjukkan Daya Saing di Asia
- 7John Herdman Terkejut dengan Standar Ekspektasi, Sebut Suporter Berharap Timnas Indonesia seperti Brasil
- 8Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan






