Hinca Panjaitan: KUHP Baru Titik Balik Hukum, Penyidik Wajib Revolusi Mental

AKURAT.CO Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menegaskan, pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru menjadi titik balik penting bagi penegakan hukum di Indonesia.
Ia meminta seluruh penyidik di lapangan segera melakukan revolusi mental agar cara berpikir dan bertindak selaras dengan prinsip negara hukum yang demokratis.
Menurut Hinca, era baru hukum pidana menuntut penegakan hukum yang sepenuhnya berpihak pada perlindungan hak-hak warga negara.
Hal tersebut membutuhkan kepekaan, profesionalisme, serta kemampuan aparat penegak hukum untuk menyesuaikan diri dengan aturan yang baru.
“Tak ada pilihan lain kecuali segera menyesuaikan diri, mengubah cara pikir dan cara tindak dalam semangat negara hukum yang demokratis,” ujar Hinca dalam keterangannya, Jumat (2/1/2026).
Politisi Partai Demokrat itu menekankan bahwa di bawah payung hukum KUHP dan KUHAP yang baru, tidak boleh lagi ada ruang bagi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) maupun praktik intimidasi dalam proses penyidikan.
“Tak ada lagi pelanggaran HAM, tak ada lagi tekan-menekan. Semua harus sesuai dengan prinsip perlindungan HAM,” tegasnya.
Hinca juga mengingatkan bahwa di era digital saat ini, kinerja aparat penegak hukum berada dalam pengawasan publik yang ketat.
Teknologi membuat setiap proses penegakan hukum semakin transparan, sehingga setiap tindakan aparat harus dilakukan secara presisi dan akuntabel.
“Hari ini semua serba terbuka dan terang benderang dengan teknologi. Karena itu, setiap tindakan harus benar-benar presisi,” ujarnya.
Selain itu, Hinca menyoroti belum ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurutnya, PP tersebut sangat penting untuk menjamin harmonisasi dan kepastian teknis pelaksanaan hukum acara pidana di lapangan.
Ia mengungkapkan bahwa dalam pembahasan di Komisi III DPR RI, pihaknya telah meminta agar PP KUHAP segera ditandatangani bersamaan dengan berlakunya undang-undang terkait.
“PP itu keharusan dan keniscayaan. Kami sudah meminta agar PP-nya segera diteken supaya aturan mainnya lengkap. Di dalam PP hanya diatur hal-hal teknis untuk melengkapi norma hukum acara,” jelasnya.
Hinca menegaskan, keterlambatan regulasi turunan berpotensi menghambat efektivitas implementasi KUHAP di lapangan.
Meski demikian, ia menyampaikan dukungan kepada seluruh aparat penegak hukum yang tengah beradaptasi dengan sistem hukum pidana yang baru.
“Selamat bertugas menjalankan amanah negara untuk menegakkan hukum dengan KUHP dan KUHAP yang baru,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 24 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 4Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 5Materi Matematika TKA SMA 2026, Cek Kisi-Kisi dan Contoh Soal Terbaru
- 6Kalender Jawa 27 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pahing Dikenal Cerdas dan Banyak Akal
- 7Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Biaya Marketplace Makin Tinggi, Brand Lokal Mulai Mengandalkan Website Sendiri
- 9Silmy Karim Didakwa Terima Rp1,2 Miliar dari Pungli Dokumen Imigrasi
- 10KPK Ingatkan Nusron Wahid untuk Kooperatif dan Berharap Dukungan Penuh Pemerintah






