KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka Pemerasan

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan serta penerimaan hadiah atau janji terkait pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
Ketiganya yakni Gubernur Riau, Abdul Wahid (AW); Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, M. Arief Setiawan (MAS); serta Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam (DAN).
"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Baca Juga: KPK Sempat Cari dan Kejar, Gubernur Riau Abdul Wahid Ditangkap di Sebuah Kafe
KPK menduga Abdul Wahid memerintahkan Dani untuk meminta fee terkait penambahan anggaran Dinas PUPR PKPP pada tahun 2025, khususnya yang dialokasikan untuk UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI.
Bagi pihak yang tidak memenuhi permintaan tersebut diduga diancam dengan pencopotan atau mutasi.
Praktik ini dikenal di internal dinas dengan istilah "jatah preman."
Atas tindakan tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Politikus PKB Dani Nursalam Akhirnya Serahkan Diri ke KPK Usai OTT Gubernur Riau
Ketiganya langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama, terhitung sejak tangal 4 sampai 23 November 2025.
Abdul Wahid ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK, sedangkan Dani dan Arief ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin (3/11/2025), di mana tim penyidik awalnya mengamankan 10 orang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 4Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 5Korlantas Polri Gelar Bakti Sosial Jumat Sedekah di TPS Rawajati Jakarta Selatan, ke Depannya Akan Dilaksanakan Rutin
- 6Kalender Jawa 17 Oktober 2026: Weton Sabtu Pahing Memiliki Semangat Hidup yang Tinggi
- 7BCA dan BI Gelar Kompetisi QRIS di Royal Plaza Surabaya, Libatkan 475 Tenant
- 8Adira Finance Perkuat Ekspansi Daerah Usai Merger Mandala, Bidik Pasar Indonesia Timur
- 9MAKI Desak KPK Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri
- 10Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang








