Putusan MKD: Sahroni, Eko Patrio dan Nafa Urbach Terbukti Melanggar Kode Etik, Adies Kadir dan Uya Kuya Aman

AKURAT.CO Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) resmi memberikan putusan perkara dugaan pelanggaran kode etik lima anggota DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (5/11/2025).
Mereka ialah Adies Kadir sebagai Teradu I, Nafa Urbach Teradu II, Surya Utama (Uya Kuya) Teradu III, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) Teradu IV dan Ahmad Sahroni Teradu V.
Wakil Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun, membacakan hasil sidang yang telah digelar selama 3 jam tersebut.
Baca Juga: MKD Gelar Sidang Putusan Pelanggaran Etik Anggota DPR, Sahroni hingga Eko Patrio Hadir
Hasilnya, Adies Kadir dan Uya Kuya dinyatakan tidak melanggar kode etik. Namun MKD meminta agar ke depan lebih berhati-hati menjaga perilaku. Dengan demikian, Adies diaktifkan sebagai anggota DPR.
Lalu, Nafa Urbach dinyatakan terbukti melanggar kode etik. Ia diberikan sanksi berupa dinonaktifkan selama tiga bulan sejak putusan dibacakan.
Sementara, Eko Patrio dinyatakan terbukti melanggar kode etik. Ia diberikan sanksi nonaktif selama empat bulan.
Baca Juga: Sidang MKD: Masyarakat Diprovokasi dan Diarahkan untuk Menjarah Rumah Anggota DPR
Terakhir, Sahroni terbukti melanggar kode etik. Ia mendapat hukuman berupa nonaktif selama enam bulan.
"Menyatakan teradu I sampai V selama masa nonaktifkan tidak mendapat hak keuangan," kata Adang.
Berikut merupakan putusan lengkap MKD terhadap lima legislator tersebut:
Baca Juga: Mahasiswa Minta MKD DPR Tidak Gegabah Berhentikan Anggota Nonaktif
1. Menyatakan Teradu I, Adies Kadir, tidak terbukti melanggar kode etik.
2. Meminta Teradu I, Adies Kadir, untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta menjaga perilaku ke depannya.
3. Menyatakan Teradu I, Adies Kadir, diaktifkan kembali sebagai Anggota DPR RI terhitung sejak putusan ini dibacakan.
4. Menyatakan Teradu II, Nafa Indria Urbach, terbukti melanggar kode etik.
5. Meminta Teradu II, Nafa Urbach, untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilakuke depannya.
6. Menyatakan Teradu II, Nafa Urbach, nonaktif selama tiga bulan, berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan dan dihitung sejak penonaktifannya sebagaimana keputusan DPP NasDem.
7. Menyatakan Teradu III, Surya Utama, tidak terbukti melanggar kode etik.
8. Menyatakan Teradu III, Surya Utama, diaktifkan kembali sebagai Anggota DPR RI terhitung sejak putusan ini dibacakan.
9. Menyatakan Teradu IV, Eko Hendro Purnomo, terbukti melanggar kode etik DPR RI.
10. Menghukum Teradu IV, Eko Hendro Purnomo, nonaktif selama empat bulan, berlaku sejak putusan ini dibacakan dan dihitung sejak penonaktifannya sebagaimana keputusan DPP PAN.
11. Menyatakan Teradu V, Ahmad Sahroni, terbukti melanggar kode etik DPR RI.
12. Menghukum Teradu V, Ahmad Sahroni, nonaktif selama enam bulan, berlaku sejak putusan ini dibacakan dan dihitung sejak penonaktifannya sebagaimana keputusan DPP NasDem.
"Putusan ini ditetapkan dalam Permusyawaratan MKD pada Rabu 15 November 2025 yang dihadiri pimpinan dan anggota MKD, dibacakan dalam sidang MKD, pada Rabu 5 November 2025 serta menghasilkan putusan final dan mengikat ssjak tanggal dibacakan," jelas Adang.
Baca Juga: Tak Ada Unsur Pelanggaran, Gerindra dan MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Saraswati
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 3ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 4Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 5Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 6Persija Terpaksa Jamu Java United di Bali, Terancam Pengurangan Poin Jika 4 Kali Musafir
- 7Kenapa Thailand Ingin Berantas Ikan Nila Hitam? Ini 5 Alasannya
- 8Prediksi Skor Sunderland vs AZ Alkmaar 17 September 2026: The Black Cats Bisa Tahan Tim Belanda?
- 9Prabowo Pimpin Sidang DEN di Istana, Instruksikan Persiapan E50 untuk Perkuat Kemandirian Energi
- 10Terungkap di Sidang Korupsi Kuota Haji: Anak Buah Bos Maktour Setor USD10 Ribu ke Pejabat Kemenag








