Akurat

Perbedaan Perceraian Verstek dan Verzet: Penjelasan Lengkap yang Wajib Kamu Tahu

Naufal Lanten | 26 Agustus 2025, 11:44 WIB
Perbedaan Perceraian Verstek dan Verzet: Penjelasan Lengkap yang Wajib Kamu Tahu

AKURAT.CO Perceraian bukan hanya soal emosional, tapi juga memiliki aturan hukum yang detail. Di pengadilan, ada istilah putusan verstek dan upaya hukum verzet yang sering muncul dalam kasus perceraian. Kedua istilah ini mungkin terdengar rumit bagi orang awam, padahal memahami perbedaannya penting supaya kamu tidak salah langkah jika suatu saat harus berhadapan dengan masalah hukum rumah tangga.

Lalu, apa sebenarnya yang dimaksud dengan perceraian verstek dan verzet? Bagaimana prosesnya di pengadilan? Dan apa konsekuensinya jika salah satu pihak tidak hadir saat sidang? Yuk, kita bahas secara lengkap, jelas, dan mudah dipahami.


Apa Itu Perceraian Verstek?

Dalam hukum acara perdata Indonesia, putusan verstek adalah putusan yang dijatuhkan hakim ketika tergugat tidak hadir dalam persidangan, meskipun sudah dipanggil secara sah dan patut. Jadi, kalau misalnya seorang suami atau istri menggugat cerai, lalu pasangannya tidak pernah datang ke sidang meskipun dipanggil dengan benar, hakim bisa langsung menjatuhkan putusan verstek.

Dasar hukumnya ada di Pasal 125 HIR (Herzien Indonesisch Reglement) dan Pasal 149 RBg (Rechtsreglement voor de Buitengewesten). Intinya, hakim berhak mengabulkan gugatan penggugat jika tergugat tidak hadir. Tapi penting dicatat: hakim tetap akan menilai apakah gugatan tersebut masuk akal dan punya dasar hukum. Jadi, tidak semua gugatan otomatis dimenangkan hanya karena tergugat absen.

Dalam praktik perceraian, putusan verstek sering dipakai ketika salah satu pihak memang sudah tidak tinggal serumah, menghindari proses hukum, atau tidak peduli dengan gugatan cerai yang masuk. Proses ini membuat perkara perceraian bisa selesai lebih cepat, biasanya hanya dalam beberapa kali sidang.


Apa Itu Verzet dalam Perceraian?

Kalau verstek adalah putusan tanpa kehadiran tergugat, maka verzet adalah upaya hukum yang bisa diajukan tergugat untuk melawan putusan verstek. Dengan kata lain, jika kamu tidak hadir saat sidang dan akhirnya kalah karena diputus verstek, kamu masih punya kesempatan untuk mengajukan perlawanan.

Dasar hukum verzet diatur dalam Pasal 129 HIR dan Pasal 153 RBg. Upaya ini memungkinkan tergugat meminta pengadilan untuk memeriksa ulang perkara. Proses sidang setelah verzet diajukan berjalan seperti perkara biasa: kedua pihak hadir, memberikan bukti, saksi, dan pembelaan masing-masing.

Tapi, ada tenggat waktu yang harus dipatuhi:

  • 14 hari setelah putusan verstek diberitahukan langsung kepada tergugat.

  • Jika tidak diberitahukan langsung, ada batas waktu 8 hari setelah adanya teguran (aanmaning) atau sejak eksekusi sita dimulai.

Kalau lewat dari tenggat itu, putusan verstek otomatis menjadi tetap (inkracht) dan tidak bisa lagi diganggu gugat lewat verzet.


Perbedaan Verstek dan Verzet dalam Kasus Perceraian

Untuk memudahkan, bayangkan begini: verstek itu hasil pertandingan tanpa lawan hadir, sedangkan verzet itu kesempatan lawan untuk meminta pertandingan diulang dengan hadir di lapangan.

Secara lebih jelas, berikut perbedaannya:

  • Verstek: putusan cerai dijatuhkan karena tergugat tidak hadir di persidangan. Hakim bisa mengabulkan, menolak, atau menyatakan gugatan tidak diterima.

  • Verzet: perlawanan terhadap putusan verstek. Tergugat yang merasa dirugikan bisa meminta pengadilan mengulang sidang dengan menghadirkan kedua belah pihak.

  • Waktu: verstek bisa langsung diputus saat tergugat absen. Verzet harus diajukan maksimal 14 hari setelah putusan diberitahukan.

  • Akhir perkara: jika verzet diterima, putusan verstek batal dan kasus dilanjutkan dengan sidang biasa. Jika verzet ditolak, tergugat masih bisa naik banding.


Kenapa Hal Ini Penting untuk Dipahami?

Bagi generasi muda, mungkin perceraian terdengar jauh dari kehidupan sehari-hari. Tapi kenyataannya, banyak pasangan di usia produktif yang harus menghadapi proses hukum perceraian. Memahami istilah verstek dan verzet bisa jadi bekal penting supaya tidak salah langkah.

Misalnya, ada pasangan yang menggugat cerai karena alasan ketidakharmonisan. Jika pihak yang digugat tidak pernah datang ke pengadilan, perceraian bisa diputus verstek. Namun, jika kemudian pihak tergugat merasa dirugikan karena tidak sempat membela diri, ia masih bisa mengajukan verzet.

Di sisi lain, putusan verstek sering dianggap menguntungkan penggugat karena proses cerai bisa lebih cepat. Tapi jangan salah, hakim tetap wajib memastikan alasan perceraian terbukti, misalnya dengan menghadirkan saksi. Jadi, tidak mungkin ada perceraian sah di pengadilan hanya karena salah satu pihak malas datang sidang tanpa ada bukti kuat.


Kesimpulan

Singkatnya, putusan verstek adalah perceraian yang diputuskan tanpa kehadiran tergugat, sementara verzet adalah jalan untuk melawan putusan tersebut. Verstek memudahkan penggugat menyelesaikan perkara ketika tergugat tidak hadir, sedangkan verzet memberi kesempatan tergugat untuk membela diri.

Memahami dua istilah ini membuat kita lebih siap menghadapi kemungkinan sengketa rumah tangga di ranah hukum. Bagi kamu yang masih muda, ini juga bisa jadi wawasan berharga karena perceraian bukan hanya soal emosi, tapi juga soal prosedur hukum yang ketat.

Baca Juga: Perbedaan Paspor Biasa dan Elektronik: Mana yang Lebih Tepat untuk Perjalananmu?

Baca Juga: Tahukah Kamu Perbedaan Saham dan Obligasi? Simak Penjelasan Berikut Ini!

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.