OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer: KPK Sita Bukti Uang, Mobil dan Motor

AKURAT.CO Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyampaikan, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, Rabu (20/8/2025) malam.
“Barang bukti sementara berupa uang, mobil, dan motor,” kata Fitroh saat dihubungi, Kamis (21/8/2025). Namun, dia belum merinci jumlah uang yang ditemukan.
OTT ini diduga terkait pemerasan perusahaan-perusahaan dalam pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Immanuel Ebenezer beserta beberapa pihak lain yang diamankan kini dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa operasi masih berlangsung.
Baca Juga: Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK
“Kami akan memberikan update terkait perkara dan pihak-pihak yang diamankan,” ujarnya dari Gedung ACLC KPK, Rasuna Said.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, dengan pengumuman resmi akan dilakukan melalui konferensi pers.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 4Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 5Prediksi Skor Sporting CP vs LASK Linz 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 6Prediksi Skor Bali United vs Garudayaksa 21 Oktober 2026: Serdadu Tridatu Diunggulkan?
- 720 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2026 Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial
- 8Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 9Enam Perusahaan Kena Sanksi Karhutla, Total Sudah 32
- 10Prabowo Usut Tuntas Karhutla: Kali Ini Tidak Bisa Ditindak Biasa-biasa Saja








