Komisi III Pastikan Pengajuan Calon Hakim MK Inosentius Samsul Sudah Melewati Proses Transparan

AKURAT.CO Komisi III DPR memastikan pengajuan nama Inosentius Samsul sebagai calon Hakim MK telah melewati proses secara objektif, akuntabel dan transparan.
"Mekanisme pengajuan Hakim Konstitusi ini dilaksanakan dengan cara penjaringan aktif yang objektif, akuntabel, transparan dan terbuka. Hal itu sudah disepakati dalam rapat internal Komisi III DPR RI tanggal 19 Agustus 2025. Mekanisme ini juga sesuai dengan Pasal 20 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang MK," jelas Ketua Komisi III, Habiburokhman, saat membuka uji kepatutan dan kelayakan calon Hakim MK, Rabu (20/8/2025).
Habiburokhman mengatakan, dalam rapat tersebut, Badan Musyawarah DPR telah menindaklanjuti surat dari pimpinan MK Nomor 3093.1/KP/07.00/08/2025 tanggal 5 Agustus 2025, yang berisi pemberitahuan berakhirnya masa jabatan Arief Hidayat sebagai Hakim MK.
Beberapa tahapan pengajuan juga telah dilakukan seperti penelitian administrasi, penyampaian visi dan misi, uji kelayakan hingga pemberitahuan kepada publik.
Baca Juga: KPU-Bawaslu Sulsel Gagal Buktikan Dugaan Sejuta Tanda Tangan Palsu di Pilgub ke Hakim MK
"Tadi kami cek ke sekretariat, Pak Inosentius Samsul ini secara administrasi sudah memenuhi syarat. Berikutnya kita dengarkan visi misi dan melaksanakan uji kelayakan," ujarnya.
Sebelumnya, ketentuan batas usia Hakim Konstitusi diatur Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK. Pasal itu menyatakan bahwa Hakim MK bisa diberhentikan karena berusia 70 tahun atau pensiun.
Baca Juga: Caleg PSI Saling Gugat, Hakim MK: Berdamai Sajalah
Di sisi lain, Pasal 6 Ayat 2 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2012 mewajibkan MK mengirim pemberitahuan ke DPR paling lama enam bulan sebelum anggotanya memasuki usia pensiun.
Adapun, Hakim MK saat ini adalah Suhartoyo yang berusia 65 tahun, Anwar Usman (68), Arief Hidayat (69), Saldi Isra (56), Enny Nurbaningsih (63), Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (60), Guntur Hamzah (60), Ridwan Mansyur (65) dan Arsul Sani (61).
Baca Juga: Hakim MK Kesal Gara-gara Komisioner KPU Mangkir dari Sidang PHPU Pileg 2024
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 7Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 8Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi








