Pimpinan DPR Soroti Polemik Hak Cipta Lagu, Minta Pemerintah Tak Persulit Pelaku Usaha

AKURAT.CO Polemik terkait hak cipta lagu kembali mencuat ke permukaan. Banyak pelaku usaha, seperti restoran, kafe, dan tempat makan lainnya, memilih tidak memutar musik di lokasi usaha karena khawatir tersandung aturan royalti.
Situasi ini memunculkan keresahan di kalangan pelaku usaha yang menilai kebijakan saat ini belum memberikan kepastian hukum yang adil dan tidak membebani.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan, DPR telah meminta pemerintah agar tidak mengeluarkan kebijakan yang menyulitkan pelaku usaha dalam hal royalti lagu.
“DPR RI mencermati dinamika dunia permusikan, dan kami sudah meminta Kementerian Hukum bersama Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk merumuskan aturan yang tidak menyulitkan masyarakat,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/8/2025).
Dasco juga menyampaikan bahwa saat ini revisi Undang-Undang Hak Cipta sedang dibahas di DPR. Oleh karena itu, ia berharap tidak ada kebijakan yang bersifat represif selama proses revisi berlangsung.
“Sambil menunggu revisi undang-undang hak cipta yang tengah dibahas, sebaiknya semua pihak menahan diri dan mendahulukan pendekatan persuasif,” ujarnya.
Pernyataan Dasco muncul di tengah sorotan publik atas kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang menimpa Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira.
Perusahaan yang ia pimpin mengelola waralaba gerai Mie Gacoan di Bali dan dilaporkan menggunakan musik di dalam gerai tanpa membayar royalti sesuai ketentuan.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Aria Sandy, membenarkan penetapan tersangka terhadap I Gusti Ayu Sasih Ira.
“Proses ini berawal dari laporan masyarakat pada 26 Agustus 2024. Setelah penyelidikan dan penyidikan, statusnya naik menjadi tersangka pada Januari 2025,” kata Aria, Senin (21/7/2025).
Pelapor dalam kasus ini adalah Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI), salah satu LMK yang mewakili kepentingan para pencipta lagu dan musisi.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan memunculkan kembali pertanyaan mendasar soal perlindungan hak cipta versus kemudahan berusaha.
DPR pun mendorong pemerintah untuk menata regulasi agar tidak menimbulkan ketakutan di kalangan pelaku usaha, sekaligus tetap memberikan perlindungan yang layak bagi para pencipta lagu.
Baca Juga: Bukan Cuma Disisihkan, Ini 5 Cara Menabung Efektif ala Pakar Keuangan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Dulu Minta Gibran Diganti, Kini Syahganda Bilang Sikapnya Berubah: Sekarang Saya di Pemerintahan
- 2Pengurus PCNU Serahkan Bukti dan Kembalikan Uang Risywah Muktamar ke KPK
- 3Jokowi Muncul di Kertanegara, Prabowo Pergi Tak Lama Setelah Pertemuan
- 4Daftar 26 Produk Indonesia yang Disebut Diboikot di Malaysia Usai FIFA ASEAN Cup 2026
- 5Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 6Di Balik Sukses Emil Audero di Final, Ada Rasa Cemas yang Dirasakan Sang Ayah
- 7Sejarah Pekan Antariksa Dunia: Mengapa Diperingati 4–10 Oktober?
- 8Jokowi Temui Prabowo di Kertanegara Bersamaan dengan Putusan MK soal Gibran, Ada Apa?
- 9Amankan Investasi di Indonesia, Prabowo Anggap Semua Investor Saudara
- 10Peluang Gibran di Pilpres 2029 Tetap Terbuka Lebar Meski Lawan Politik Terus Bermanuver









