Akurat

Jadi Tersangka Kasus Beras Oplosan, 3 Petinggi Food Station Belum Ditahan

Citra Puspitaningrum | 1 Agustus 2025, 12:28 WIB
Jadi Tersangka Kasus Beras Oplosan, 3 Petinggi Food Station Belum Ditahan

AKURAT.CO Satgas Pangan Polri telah menetapkan tiga petinggi PT Food Station Tjipinang Jaya (FS) sebagai tersangka kasus dugaan pengoplosan beras premium. Ketiganya diduga kuat memperdagangkan beras tak sesuai standar mutu dan label kemasan. 

Mereka adalah Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya (FS), Karyawan Gunarso (KG); Direktur Operasional PT Food Station Tjipinang Jaya, Ronny Lisapaly (RL); dan RP yang menjabat Kepala Seksi Quality Control PT Food Station Tjipinang Jaya. 

"Jadi hari ini langsung kita layangkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan. Tiga hari ke depan mereka wajib hadir," kata Kepala Satgas Pangan Polri, Brigadir Jenderal Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025).

Baca Juga: Dirut Food Station Jadi Tersangka Kasus Beras Oplosan, Terancam 20 Tahun Penjara

Meski sudah berstatus tersangka, ketiganya belum ditahan. Sebab, sikap mereka selama proses penyidikan dinilai kooperatif.

Namun jangan keliru menafsirkan sikap lunak ini. Jerat hukum telah siap menanti. Para tersangka dijerat pasal pidana perlindungan konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.

Tak hanya itu, mereka juga dihadapkan pada jerat Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda fantastis, Rp10 miliar.

Dugaan praktik pengoplosan beras oleh perusahaan pelat merah ini sontak menyita perhatian masyarakat. FS yang semestinya jadi garda ketahanan pangan, justru terseret skandal yang mencederai kepercayaan publik terhadap pangan nasional.

Kini publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum. Akankah tiga tersangka ini benar-benar mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau? Atau kisahnya akan kembali tenggelam di antara tumpukan karung-karung beras tak bertuan?

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.