Akurat

Dapat Laporan Soal Pungli PPSU, Pemprov Jakarta Diminta Segera Turun Tangan

Citra Puspitaningrum | 18 Juli 2025, 21:39 WIB
Dapat Laporan Soal Pungli PPSU, Pemprov Jakarta Diminta Segera Turun Tangan

AKURAT.CO Anggota DPRD Provinsi Jakarta, Ali Hakim Lubis, menekankan bahwa kasus pungutan liar (pungli) dalam proses seleksi calon Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di Kelurahan Cipinang Muara, Jakarta Timur, benar terjadi.

Dia mengaku menerima laporan langsung dari masyarakat, khususnya dari istri calon pelamar yang batal mendaftar karena tidak sanggup membayar sejumlah uang.

"Yang mengadu ke saya adalah istri dari calon pelamar. Mereka diminta uang. Karena tak mampu, akhirnya batal mendaftar," ungkap Ali kepada wartawan, Jumat (18/7/2025).

Baca Juga: Plt Lurah Cipinang Muara Bantah Timnya Terlibat Pungli PPSU

Dia menegaskan, laporan semacam ini tak bisa dibantah begitu saja hanya lewat klarifikasi tertulis. Dia menduga, ada keterlibatan oknum atau calo dalam proses seleksi.

"Belum tentu lurah tahu, karena biasanya yang bermain adalah orang dalam yang dekat dengan panitia teknis," tegasnya.

Politikus ini mendesak Inspektorat Provinsi Jakarta segera turun tangan untuk mengusut dugaan tersebut secara tuntas. Menurutnya, suara rakyat jangan dianggap angin lalu.

"Kalau warga sampai lapor, itu pasti karena mereka mengalami langsung. Bukan asal bicara," ucapnya lantang.

Baca Juga: DPRD Jakarta: Jika Pungli PPSU Terbukti, Wajib Disikat Sampai Akar

Dia menilai klarifikasi dari pihak kelurahan belum bisa disebut tuntas. "Jangan buru-buru bersih-bersih nama kalau investigasi belum jalan," katanya.

Dia lantas mendorong Pemerintah Provinsi Jakarta untuk serius membenahi sistem rekrutmen PJLP, agar transparan dan terbebas dari praktik-praktik kotor yang mencederai kepercayaan publik.

"Kalau ingin Jakarta bersih dari calo dan pungli, jangan tutup mata kalau ada suara rakyat," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.