Revisi KUHAP Digodok, Komisi III DPR Soroti Poin Krusial: Hak Tersangka hingga Wewenang Penyidik

AKURAT.CO Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan, revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang saat ini sedang dibahas bersama panitia kerja (Panja) tidak akan menambah kewenangan kepolisian, melainkan justru mempertegas perlindungan terhadap hak asasi manusia.
Hal ini ia sampaikan dalam konferensi pers di ruang Komisi III DPR RI, Jumat (11/7/2025).
Salah satu isu yang mengemuka adalah soal masa penangkapan. Habiburokhman memastikan bahwa ketentuan akan tetap mengikuti aturan KUHAP lama, yakni penangkapan maksimal 1x24 jam.
Usulan yang sebelumnya sempat mencuat untuk memperpanjang menjadi 7x24 jam telah ditolak.
"Pasal 90 dengan jelas menyatakan bahwa penangkapan dilakukan paling lama 1 hari. Satu hari itu ya 24 jam," ujarnya.
Ia juga membantah anggapan bahwa revisi KUHAP membuat kepolisian menjadi lebih powerful. Menurutnya, KUHAP baru hanya menyebutkan secara eksplisit bahwa polisi adalah penyidik utama, tanpa menambah kekuasaan baru.
Baca Juga: Panglima TNI Panen Raya Padi Seluas 80 Hektare, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
Bahkan, di KUHAP baru justru diatur bahwa penyidik dari lembaga lain seperti KPK, kejaksaan, hingga TNI AL dapat bekerja secara independen tanpa harus berkoordinasi dengan kepolisian.
"Itu malah membatasi ruang Polri dalam penyidikan yang dilakukan institusi lain. Jadi tidak benar kalau dibilang polisi jadi lebih kuat," katanya.
Lebih lanjut, revisi KUHAP juga memperkenalkan aturan baru yang progresif terkait tindak lanjut laporan masyarakat.
Bila laporan tidak diproses dalam waktu 14 hari sejak diterima, pelapor berhak melaporkan penyidik atau penyelidik yang bersangkutan kepada atasannya atau pejabat pengawas.
Langkah ini dianggap penting untuk memperkuat akuntabilitas aparat penegak hukum.
Soal pendampingan hukum juga jadi sorotan. Dalam KUHAP yang sedang dibahas, hak tersangka, saksi, maupun korban untuk didampingi advokat dipertegas.
Pasal 134 hingga 136 menyebutkan secara gamblang bahwa setiap pihak yang diperiksa berhak memilih dan mendapatkan bantuan hukum sejak awal pemeriksaan.
“Bukan cuma tersangka. Bahkan saksi pun dijamin haknya untuk didampingi,” tegas Habiburokhman.
Ia juga menyebutkan perubahan signifikan pada ketentuan pendampingan advokat selama pemeriksaan.
Jika sebelumnya advokat hanya bisa melihat dan mendengar jalannya pemeriksaan, kini mereka bisa mengajukan keberatan bila mendapati adanya intimidasi atau pertanyaan yang bersifat menjerat terhadap kliennya.
Baca Juga: Lirik Lagu This is For yang Dibawakan TWICE, Album Baru Perayaan 10 Tahun
Keberatan itu wajib dicatat dalam berita acara pemeriksaan. “Ini jelas lebih progresif daripada KUHAP era Orde Baru,” tegasnya.
Di sisi lain, Komisi III juga meninjau ulang syarat penahanan agar tidak mudah dilakukan secara semena-mena.
Penahanan hanya bisa dilakukan bila tersangka terbukti mangkir dua kali dari panggilan penyidik tanpa alasan sah, berupaya melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Beberapa pasal yang dianggap multitafsir dan membuka ruang penyalahgunaan, seperti alasan ‘tidak kooperatif’, telah dicoret dari rancangan.
“Kami buat syarat yang lebih objektif, lebih terukur, supaya tidak ada lagi penahanan sewenang-wenang,” katanya.
Habiburokhman menegaskan, Komisi III DPR RI berkomitmen menjadikan revisi KUHAP sebagai instrumen yang adil, modern, dan sejalan dengan prinsip negara hukum.
“Kami pastikan, pembaruan KUHAP ini akan berpihak pada keadilan substantif, bukan sekadar prosedur,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 4Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 7Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 8Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan







