KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Tersangka Korupsi Kerja Sama Jual Beli Gas PGN-IAE

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus dugaan korupsi dalam kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT IAE.
Kedua tersangka tersebut adalah mantan Direktur Komersial PT PGN, Danny Praditya, dan mantan Direktur Utama PT Isargas sekaligus mantan Komisaris PT IAE, Iswan Ibrahim.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa masa penahanan keduanya diperpanjang selama 40 hari ke depan, terhitung sejak 1 Mei 2025 hingga 9 Juni 2025.
"KPK telah melakukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka DP dan tersangka II untuk 40 hari ke depan," ujar Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis (8/5/2025).
Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi, di antaranya Kantor Pusat PT IAE di Jakarta, Kantor Pusat PT Isargas di Jakarta, Kantor Pusat PT PGN di Jakarta, rumah pribadi tersangka DP di Tangerang Selatan dan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, rumah pribadi tersangka II di Kota Bekasi, serta Kantor Cabang PT IAE di Gresik, Jawa Timur.
Baca Juga: Kemendagri Terlibat dalam Satgas Penanganan Premanisme dan Ormas Penghambat Investasi
Kasus ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga mencapai USD15 juta.
Sebagai bagian dari upaya asset recovery, penyidik KPK telah menyita sejumlah aset, antara lain uang tunai sekitar USD1,42 juta serta beberapa bidang tanah dengan total luas lebih dari 3 hektare di wilayah Jabodetabek.
"Upaya ini merupakan langkah awal dalam asset recovery untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara," ujar Budi.
Penanganan perkara ini merupakan tindak lanjut dari hasil audit dengan tujuan tertentu yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 4Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 5Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 6Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 7Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 8Kalender Jawa 23 September 2026: Watak Weton Rabu Pon Dikenal Cerdas dan Mudah Bergaul
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK







